LOGISTIKNEWS.ID – Mulai terhitung 25 April 2022, kriteria jalur kuning dalam pemeriksaan barang impor ditiadakan.
Hal itu sebagaimana diatur melalui Perdirjen Bea Cukai No. PER-02/BC/2022 tanggal 21 April 2022. Beleid yang ditandatangani Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Askaloni itu mulai diberlakukan pada 25 April 2022.
Dalam beleid itu, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada lagi penetapan jalur kuning dalam pemeriksaan fisik barang impor, tetapi hanya dua kategori jalur yakni, Jalur Merah dan Hijau.
Jalur Hijau yakni proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan penelitian dokumen oleh pejabat dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik sebelum Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Sedangkan Jalur Merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Perdirjen Bea Cukai No.PER-02/BC/2022 merupakan perubahan kelima atas Perdirjen-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai.
Dalam Perdirjen Bea Cukai No.PER-02/BC/2022, khususnya pada pasal 24 ayat 2 disebutkan jalur pengeluaran barang impor yakni jalur Merah dan jalur Hijau.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, Dwi Teguh Wibowo, saat dikonfirmasi prihal Mulai 25 April Jalur Kuning dihapuskan dan hanya ada Jalur Merah dan Jalur Hijau, pihaknya membenarkan hal tersebut. “Benar sesuai PerDirjen BC 02/2022,” ujarnya.
Sementara itu, kalangan pelaku usaha logistik merespon positif kehadiran PerDirjen BC 02/2022 itu.
“Beleid itu sebagai langkah positif yang selama ini sangat dinantikan para pelaku usaha. Sebab kriteria jalur kuning itu ‘abu-abu’ sehingga justru merugikan pelaku usaha,” ujar Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim, kepada Logistiknews.id pada Selasa (26/4/2022).
Menurut Adil, sejak lama ALFI menginginkan dan mendesak agar Ditjen Bea dan Cukai untuk meniadakan istilah penjaluran ‘Jalur Kuning’ dalam pengeleuaran barang impor tersebut.
“Diberbagai negara, kalau soal importasi hanya mengenal jalur Merah dan Jalur Hijau, tidak ada Jalur Kuning,” ucap Adil.(am)