Kadin DKI Apresiasi Bea Cukai Hapuskan Jalur Kuning, Optimalkan Hico-Scan

  • Share
Alat Pemindai/Hico-Scan di TPFT Graha Segara

LOGISTIKNEWS.ID  – Kamar dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta, menyatakan penghapusan kategori penetapan impor jalur kuning oleh Ditjen Bea dan Cukai merupakan langkah tepat dalam mengakomodir keinginan pengguna jasa logistik ataupun importir.

Widijanto, Wakil Ketua Umum Bidang Logistik, Transportasi dan Kepelabuhanan Kadin DKI Jakarta mengatakan, keputusan Ditjen Bea dan Cukai meniadakan jalur kuning dalam penetapan pengeluaran barang impor patut diapresiasi.

“Dengan dihapusnya penetapan jalur kuning dan dikembalikan lagi ke jalur merah dan hijau diharapkan layanan logistik impor lebih efektif dan bisa menekan biaya logistik,” ujarnya, kepada wartawan pada Selasa (26/4/2022).

Disamping itu, imbuhnya, langkah Ditjen Bea dan Cukai menghapus Jalur Kuning dalam kegiatan importasi juga sejalan dengan rencana instansi tersebut untuk menggunakan alat pemindai atau Hico-Scan untuk pemeriksaan fisik peti kemas impor (behandle) jalur merah di tempat pemeriksaan fisik terpadu/ TPFT di pelabuhan Priok.

“Harapannya dengan adanya Hico-Scan dan optimalisasi alat ini terhadap pemeriksaan fisik peti kemas jalur merah semakin cepat sehingga terwujud kelancaran arus barang dan multiplier efectnya logistik bisa lebih efisien,” ungkap Widijanto.

Dia juga meminta pihak Ditjen Bea Cukai untuk dapat lebih bijaksana dalam menetapkan profil peti kemas impor yang sebelumnya berkategori jalur kuning itu ke asalnya yakni jalur merah atau jalur hijau.

“Sejarahnya, beberapa tahun lalu, adanya istilah jalur kuning itu karena adanya stagnasi di behandle jalur merah. Namun kini dengan rencana adanya alat Hico-Scan yang baru dan terbilang canggih di TPFT diharapkan tidak terjadi lagi kepadatan. Tentunya diperlukan perangkat SDM yang seimbang dengan adanya fasilitas itu demi kelancara arus barang,” ucap Widijanto.

Dia menambahkan, guna memperketat pengawasan pengeluaran barang impor dari pelabuhan, terhadap peti kemas jalur merah yang diketemukan kecurigaan mendasar oleh pihak Bea dan Cukai idealnya langsung saja dibehandle secara manual dan tidak melalui alat pemindai/ Hico-Scan.

Peniadaan kategori importasi jalur kuning tertuang dalam Perdirjen Bea Cukai No. PER-02/BC/2022 tanggal 21 April 2022.

Beleid yang ditandatangani Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Askaloni itu mulai diberlakukan pada 25 April 2022.

Dalam beleid itu, sekaligus menegaskan  bahwa tidak ada lagi penetapan jalur kuning dalam pemeriksaan fisik barang impor, tetapi hanya dua kategori jalur yakni, Jalur Merah dan Hijau.

Widijanto

Importasi kategori Jalur Hijau yakni, proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan penelitian dokumen oleh pejabat dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik sebelum Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Sedangkan Jalur Merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Perdirjen Bea Cukai No.PER-02/BC/2022 merupakan perubahan kelima atas Perdirjen-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai.

Dalam Perdirjen Bea Cukai No.PER-02/BC/2022, khususnya pada pasal 24 ayat 2 disebutkan jalur pengeluaran barang impor yakni jalur Merah dan jalur Hijau.(am)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *