APBMI Apresiasi Penyesuaian Tarif Kontainer Domestik Tanjung Priok telah Disepakati

  • Share
Juswandi Kristanto, Ketua Umum DPP APBMI, Photo : Logistiknews.id

LOGISTIKNEWS.ID – Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Juswandi Kristanto menyatakan, penyesuaian tarif layanan bongkar muat kontainer domestik di Pelabuhan Tanjung Priok dilakukan demi menyelamatkan para PBM yang mulai kesulitan lantaran tarif tersebut sudah enam tahun tidak ada perubahan.

Selain itu, imbuhnya, saat ini beban cost perusahaan bongkar muat (PBM) terus naik yang dipicu berbagai faktor antara lain; inflasi, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional alat bongkar muat, serta upah tenaga kerja (UMP) yang setiap tahunnya naik.

“Sementara, sudah enam tahun terakhir tarif bongkar muat kontainer domestik belum pernah ada penyesuaian. Jika tidak dilakukan hal itu (penyesuaian) tarif bisa-bisa PBM anggota APBMI DKI yang berkegiatan layani kontainer domestik terancam colaps,” ucap Juswandi kepada wartawan disela-sela sosialisasi rencana penyesuaian tarif tersebut di Jakarta pada Selasa (16/8/2022).

Sebagai Ketua Umum DPP APBMI, Juswandi berterimakasih kepada pihak-pihak (stakeholders) maupun asosiasi penyedia dan pengguna jasa terkait yang telah berkenan memahami rencana penyesuaian tarif tersebut.

“Penyesuaian tarif itu juga tentunya demi peningkatan performance layanan pelabuhan Tanjung Priok kepada pengguna jasa,” paparnya.

Pada Selasa, 16 Agustus 2022, bertempat di Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, DPW APBMI DKI Jakarta, DPC INSA Jaya dan DPW ALFI DKI Jakarta menandatangani kesepakatan penyesuaian tarif pelayanan bongkar muat (B/M) petikemas domestik di dermaga konvesional Pelabuhan Tanjung Priok, dengan formulasi penyesuaian tarif rata-rata naik 15% dari tarif sebelumnya.

Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan oleh Ketua DPW APBMI DKI Jakarta, H. Sodik Harjono, Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Adil Karim dan Ketua DPC INSA Jaya, Capt. Alimudin.

Nota kesepakatan juga diketahui oleh Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Dr. Capt. Wisnu Handoko dan General Manager PT. Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, M. Hadi Syafitri Noor. Turut pula menyaksikan Ketua Umum DPP APBMI H. Juswandi Kristanto.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 121 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan, disebutkan bahwa tarif jasa kepelabuhanan dapat dievaluasi paling cepat 2 tahun sekali sejak tarif ditetapkan.

Sejak tahun 2016 hingga saat ini terdapat banyak peningkatan kualitas, produktivitas, serta Pengembangan-pengembangan sistem untuk meningkatkan pelayanan di terminal.

Beberapa faktor lain yang juga menjadi pertimbangan adalah upah pekerja (TKBM) sejak 2016 sampai 2022 telah mengalami kenaikan sebesar 45%, harga BBM mengalami kenaikan hingga 125%, kenaikan inflasi 19, 46%.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *