LOGISTIKNEWS.ID – Dewan Pemakai Jasa Angkutan Logistik Indonesia (Depalindo) dan Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) mendesak penyediaan dan pemanfaatan alat pemindai peti kemas atau Hi-Co Scan berbasis IT canggih (X-Ray) pada semua fasilitas terminal peti kemas (TPK) atau lini satu pelabuhan Tanjung Priok.
Ketua Umum Depalindo, Toto Dirgantoro mengemukakan, untuk itu Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu melalui Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok maupun Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok, perlu segera mendorong adanya fasilitas X-Ray tersebut di terminal peti kemas.
“Karenanya Depalindo maupun GPEI mendesak agar kedua instansi itu segera menyiapkan Hi-Co Scan yang ada di terminal peti kemas. Selain untuk melindungi industri dalam negeri, pengawasan dengan Hi-Co Scan sangat efektif dari sisi waktu dan efisien dari sisi biaya,” ujar Toto melalui keterangan resminya pada Kamis (8/12/2022).
Dia menyebutkan, Hi-Co Scan di terminal itu diperuntukkan terhadap semua peti kemas yang keluar masuk pelabuhan (ekspor maupun impor), tanpa terkecuali.
Penyiapan alat pemindai peti kemas (X-Ray) di Pabuhan Tanjung Priok Jakarta itu, ujar Toto, sebagai pilot project dan selanjutnya juga bisa diterapkan di pelabuhan ekspor impor lainnya di Indonesia seperti di Tanjung Emas Semarang Jateng, Tanjung Perak Surabaya, pelabuhan Belawan maupun pelabuhan Makasar.
“Sekalipun importasinya jalur hijau atau prioritas akan tetap terpantau sehingga dapat mengurangi potensi praktik importasi ‘nakal’ serta mencegah penyalahgunaan impor. Hal ini diperlukan selain untuk memproteksi industri dalan negeri, juga supaya tidak ada penyalahgunaan impor dan membanjirnya barang murah yang beredar dipasaran,” tegas Toto.
Menurut Toto, GPEI dan Depalindo pernah melakukan kunjungan langsung ke WestPort Malaysia dimana pelabuhan tersebut bisa dijadikan benchmark oleh terminal pelabuhan di Indonesia dalam implementasi pemanfaatan Hi-Co Scan guna memantau lalu lintas keluar masuk peti kemas di pelabuhan tersebut.
Hal senada dikemukakan Ketua Umum GPEI Benny Soetrisno. Dia berharap Bea dan Cukai Tanjung Priok dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok bisa mengawal penyiapan alat pemindai peti kemas itu di semua terminal peti kemas di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Mandatori di TPFT
Toto menambahkan, perlu disyukuri bahwa Hi-Co Scan Peti Kemas saat ini telah dioperasikan/uji coba oleh Bea dan Cukai pelabuhan Tanjung Priok terhadap kegiatan pemeriksaan peti kemas impor kategori jalur merah di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara dikawasan pabean Pelabuhan Tanjung Priok.
Namun sayangnya, kata Toto, pemanfaatan alat pemindai di TPFT tersebut masih bersifat uji coba, belum di mandatorikan.
Padahal jika diberlakukan secara permanen, penggunaan Hi-Co Scan itu bisa mereduce cost terhadap importir yang terkena jalur merah.
“Kalau yang masuk jalur merah dan pakai Hi-Co Scan kita tahu disitu ada reduce cost hingga Rp.500 Ribu/bok. Sekalipun yang masuk Hi-Co Scan hanya 20%. Namun sayangnya, sampai saat ini masih uji coba terus. Makanya kami mendesak supaya jadi mandatori dan diterapkan resmi saja,” ucap Toto.
Dengan adanya Hi-Co Scan di TPFT tersebut, imbuhnya, maka yang dilakukan behanlde secara fisik hanya terhadap peti kemas impor jalur merah yang benar-benar terbukti menyalahi aturan importasi.
“Kami yakin dan percaya dengan Hi-Co Scan itu semakin memperkokoh komitmen kita semua dalam melakukan perbaikan dan pengamanan terhadap masuknya barang yang melanggar aturan dan merugikan negara,” ujar Toto.
Sebagaimana diketahui, saat ini Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok telah menempatkan Alat pemindai (X Ray) peti kemas itu pada tempat pemeriksan fisik terpadu atau TPFT Graha Segara, di kawasan pabean Pelabuhan Tanjung Priok.
Untuk optimalisasi pemeriksaan barang dengan mengunakan Hi-Co Scan/ X-Ray System atau alat Pemindai tersebut, telah diamanatkan melalui keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu nomor Kep-99/BC/2003 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan/PMK No: 109/04/ tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.[am]