LOGISTIKNEWS.ID – Indonesia National Shippowners Association Jakarta Raya (INSA JAYA) mengingatkan sejumlah hal terkait pentingnya solusi penanganan Limbah B3/Non Limbah B3 di Pelabuhan Tanjung Priok.
Sekretaris DPC INSA Jaya, M. Erwin Yahya Zubir, mengemukakan keberadaan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai Penghasil Limbah B3 di hulu agar di kelola secara integritas sesuai tata kelola yang termaktub di Undang-Undang / Peraturan.
“Pentingnya Pengolahan Limbah B3 lantatan limbah ini dapat merusak kelestarian lingkungan hidup karena bahaya yang dapat ditimbulkan, sehingga penanganannya tak boleh sembarangan karena terutama Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah zat yang secara langsung maupun tidak langsung mencemarkan, merusak, atau membahayakan lingkungan hidup,” ujar Erwin, kepada Logistiknews.id, pada Rabu (1/3/2023).
Karenan itu, imbuhnya, untuk tata kelola Limbah B3/Non B3 harus dilakukan secara bersama dalam semangat koloborasi seluruh stakeholder dan transparansi sebagai strategi bersama untuk menjawab permasalahan pengelolaan limbah kapal secara terpadu dan komprehensif.
Dia mengatakan, secara keseluruhan idealnya aktifitas pengelolaan limbah B3 itu dilaksanakan dalam rangka membantu Program Pemerintah untuk mewujudkan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai Pilot Project Pelabuhan Internasional yang Ramah Lingkungan (ECO PORT).
“Karenanya, INSA JAYA siap bekerjasama dan berkoordinasi serta senantiasa mengkomunikasikan ke para anggotanya pentingnya penanganan dan pengelolaan Limbah Kapal serta senantiasa berkordinasi dengan KSOP Utama Tanjung Priok, Kantor Syahbandar Utama Tanjung Priok, Pelindo Regional 2 Tanjung Priok dan pelaku usaha pemanfaatan limbah,” ucap Erwin.
Dia menegaskan, pengelolaan limbah B3 Pelabuhan Tanjung Priok baik sisi laut, sisi darat sebaik terintegritas dengan PELINDO Regional 2 Cabang Tanjung Priok, seperti : Terminal, Dok Perkapalan, Kapal dan usaha terkait lainnya dikarenakan sesuai izin amdal global yang dimiliki nya.
INSA JAYA juga berharap penanganan dan pengelolaan Limbah B3 ataupun Limbah non B3 dimasa datang secara terpat (one stop service) dapat segera terwujud, sejalan dengan Proram Pemerintah menuju Eco Port.
Erwin menegaskan, Program Eco Port memiliki empat pilar utama yakni; pemenuhan semua persyaratan regulasi di bidang lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, pelaksanaan green initiatives (inisiatif hijau), dan keterlibatan stakeholders untuk mendukung upaya pemenuhan regulasi dan implementasi green initiatives di Pelabuhan.
Peran Stakeholders
Untuk mewujudkan Eco Port di Pelabuhan Tanjung Priok, DPC INSA JAYA menyarankan agar memperkuat peran stakeholders untuk program & sosialisasi Transpormasi Pengelolaan Limbah yang sejalan dengan terwujudnya Ecoport.
Apalagi, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 51 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 146 tahun 2016 (pasal 19 ayat 2) mengamanatkan bahwa untuk menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan, Otoritas Pelabuhan harus menyediakan Fasilitas Pencegahan Pencemaran dan Menjamin Pelabuhan yang berwawasan lingkungan.
Erwin menjelaskan, berdasarkan inventarisasi yang dilakukan INSA Jaya, bahwa ada banyak faktor yang terkait dengan pengelolaan limbah di Pelabuhan Tanjung Priok, termasuk sejumlah keluhan dari berbagai pihak/instansi/stake holders..
Faktor-faktor dan keluhan tersebut antara lain, dari sisi laut dimana kapal yang belum siap untuk menyerahkan limbah kapalnya (Comply to regulation) kepada Perusahaan Pengelolaan Limbah resmi sesuai undang-undang, disamping belum tersedianya Reception Facilities (RF) yang memadai di Pelabuhan Tanjung Priok.Selain itu, terkait biaya limbah dirasa tinggi oleh penghasil limbah.
Adapun dari sisi darat , Terminal di Pelabuhan Tanjung Priok yang dirasa masih kurang optimal serta tidak satu pintu dengan Pelindo Regional 2 Tanjung Priok
“Bahkan menurut informasi banyak Peti Kemas Long Stay yang berada di wilayah Bea Cukai Tanjung Priok belum optimal di lakukan pemusnahan dikarenakan ada beberapa faktor yang menjadi kendala yang harus diselesaikan bersama, atau Pengelolaan Usaha terkait dilingkungan Pelabuhan Tanjung Priok,” ungkap Erwin.
Dia juga menegaskan, berdasarkan data INAPORTNET, kondisi exsisting penyerahan limbah kapal kepada Reception Facility (RF) (Comply to Regulation) di Pelabuhan Tanjung Priok masih sangat kecil jumlahnya (dibawah 1 %), sehingga peluang terjadinya pencemaran air laut masih tetap tinggi.[am]