LOGISTIKNEWS.ID – Pelabuhan Pontianak Kalimantan Barat terus mengalami pendangkalan akibat sedimentasi tinggi di alur sungai kapuas.
Pelabuhan yang terletak terletak ditepi sungai Kapuas, merupakan pelabuhan diusahakan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), yang saat ini masih melayani aktifitas barang dan penumpang.
Berdasarkan data kedalaman hasil survey dikolam pelabuhan -6 s/d -10 meter low water spring (Mlws) sedangkan kedalaman dialur pelayaran bervariasi antara -3.5 s/d 16.3 Mlws dengan kapasitas dermaga menampung maksimal ukuran kapal 1.000 dwt.
Dengan kondisi tersebut, kapal besar tidak bisa sandar di Pelabuhan Pontianak sehingga kapal- kapal besar dialihkan ke Pelabuhan Kijing.
Namun demikian, Pemerintah akan terus mengoptimalkan keberadaan Pelabuhan Pontianak, mengingat Pelabuhan Pontianak masih memiliki peran penting dalam menghubungkan Kalimantan Barat khususnya Kota Madya Pontianak dengan pelabuhan-pelabuhan lainnya serta adanya rencana untuk menjadikan Pelabuhan Pontianak sebagai pelabuhan wisata heritage.
Untuk itu, guna tetap menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran di perairan Provinsi Kalimantan Barat, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kenavigasian akan segera meng-updating keberadaan alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Pontianak.
Hal tersebut dikatakan Direktur Kenavigasian, Capt, Budi Mantoro saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Rencana Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Pontianak, baru-baru ini.
Menurutnya, sejak tahun 2015 keberadaan alur pelayaran masuk pelabuhan Pontianak diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor. KP.442 Tahun 2015 tentang Penetapan Alur Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas dan Daerah Labuh Kapal sesuai dengan Kepentingannya di Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Pontianak.
Namun demikian, mengingat kondisi pelayaran yang terus mengalami pendangkalan akibat tingginya sedimentasi dialur sungai kapuas, sehingga perlu dilakukan updating terkait pengaturan alur pelayaran masuk Pelabuhan Pontianak.
“Untuk itu, FGD kali ini merupakan kegiatan untuk meriew atau updating aturan terkait alur pelayaran masuk Pelabuhan Pontianak guna terus menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran di perairan Provinsi Kalimantan Barat terutama bagi kapal-kapal yang berlayar melalui Pelabuhan Pontianak” kata Capt. Budi.
Dia juga mengatakan bahwa dalam hal pengembangan ekonomi daerah, Pelabuhan Pontianak masih berperan sebagai salah satu pintu gerbang perekonomian di Provinsi Kalimantan Barat, yaitu sebagai penghubung mata rantai transportasi antar pelabuhan serta menjadi tempat kegiatan bongkar muat bagi penumpang dan barang.
”Pelabuhan Pontianak saat ini masih menjadi pusat aktivitas logistik dan penumpang serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal bahkan masih menjadi primadona bagi pelaku usaha disekitar pelabuhan pontianak“ ucapnya.
Terminal Kijing
Sebelumnya, General Manager Pelindo Regional 2 Pontianak, Hambar Wiyadi, kepada Logistiknews.id, mengungkapkan terminal Kijing di Mempawah Kalimantan Barat aka terus dikembangkan mengantispasi peningkatan arus barang di wilayah tersebut.
Sesuai Rencana Induk Pelabuhan dan Perjanjian Konsesi, Pengembangan Terminal Kijing dilakukan secara bertahap yaitu Tahap Initial 1A, Tahap I dan Tahap II.
Adapun khusus untuk pengembangan fasilitas peti kemas di terminal Kijing untuk Tahap 1A (2022-2026) yakni penyediaan quay container crane atau QCC (2 Unit), rubber tyred gantry crane/ RTG (8 unit), Reach Stacker (1 unit), Forklift (1 unit) dan Tractor & Chassis (60 unit).
Sedangkan Tahap 1 (>2026) yakni penyediaan QCC (12 unit), RTG/RMG (16 unit), Reach Stacker (3 unit), Forklift (2 unit), Tactor and Chassis (125 unit).
Adapun pada tahap 2 (> 2032) yakni penyediaan QCC (12 unit), RTG/RMG (24 unit), Reach Stacker (5 unit), Forklift (4 unit), serta Tractor and Chassis (250 unit).
Hambar menambahkan, kehadirian fasilitas terminal Kijing sebagai pemicu perdagangan domestik maupun internasional dengan mengedepankan konsep ‘Ship Follow The Trade & Ship Promote The Trade’.
Dia mengatakan, Ship Follow The Trade merupakan manifestasi hukum permintaan dan penawaran dimana ada komoditi yang diperdagangkan di sekitar pelabuhan, maka kapal akan singgah ke pelabuhan tersebut untuk mengantar barang dagangan.
Sedangkan Ship Promote The Trade merupakan konsep trayek keperintisan, menerobos wilayah-wilayah yang belum dilayari oleh kapal komersial karena minim dan kecilnya volume perdagangan, atau situasi perdagangan yang tidak seimbang antara wilayah barat dan timur Indonesia, sehingga mengakibatkan biaya operasional kapal tidak mampu dibiayai dari uang tambang atau freight.[am]