LOGISTIKNEWS.ID – Pebisnis logistik di Tanjung Perak Jawa Timur menegaskan penyusunan Standar Operating Prosedur (SOP) Pemeriksaan Karantina dan penyediaan Tempat Pemeriksaan Karantina (TPK) di dalam area terminal atau lini 1 Pelabuhan Tanjung Perak, perlu melibatkan pelaku usaha terkait.
Selain agar implementasinya dilapangan dapat sesuai harapan penyedia dan pengguna jasa, pelibatan asosiasi dalam hal itu juga sebagai sosialisasi kepada para pelaku usaha.
“Jangan sampai iplementasinya dilapangan justru carut marut lantaran pelaku usahanya gak mengetahui. Sampai saat inipun kami (ALFI) belum mendapat informasi langsung mengenai rencana penyusunan SOP tersebut,” ujar Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jawa Timur, Sebastian Wibisono, kepada logistiknews.id, pada Jumat (25/8/2023).
ALFI Jawa Timur, kata dia, selama ini selalu berkomitmen dalam mendukung kelancaran arus barang dan logistik di Tanjung Perak Surabaya.
“Tapi kok ini ada rencana membuat SOP semacam itu tidak melibatkan pelaku usahanya ?,” ujarnya.
Seperti diketahui, PT Terminal Teluk Lamong (TTL) bersama dengan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak melakukan pembahasan Standar Operating Prosedur (SOP) Pemeriksaan Karantina dan penyediaan Tempat Pemeriksaan Karantina (TPK) di dalam area terminal (lini 1) Pelabuhan Tanjung Perak. Pembahasan ini merupakan tindak lanjut upaya peningkatan layanan dan tata kelola operasi.
Hadir dalam pembahasan tersebut kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tanjung Perak, kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, direksi PT Terminal Teluk Lamong dan direksi PT Terminal Petikemas Surabaya.
Muh. Anto Julianto, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak. mengungkapkan, SOP ini akan segera difinalisasi untuk dilanjutkan dengan proses uji coba. “Nanti setelah finalisasi, SOP ini akan disosialisasi kepada pengguna jasa” ujarnya.
Dengan penyediaan tempat pemeriksaan karantina di dalam area terminal (lini 1) ini akan dapat memangkas waktu dan biaya pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan diluar area terminal (lini 2) karena pengguna jasa tidak perlu mengeluarkan biaya pemindahan petikemas keluar terminal untuk pemeriksaan karantina.
Kalbar Yanto, Direktur Operasi dan Teknik PT Terminal Teluk Lamong menjelaskan bahwa tim teknis yang telah dibentuk di TTL akan mendukung penuh upaya percepatan finalisasi SOP ini, “Dengan adanya SOP ini, layanan pemeriksaan karantina akan memiliki standar yang sama di semua terminal sehingga pengguna jasa akan lebih mudah dan puas” jelasnya.
Diharapkan dengan adanya SOP ini, pengguna jasa tidak lagi membandingkan tingkat kepuasan atas layanan pemeriksaan antar terminal, serta dengan adanya tempat pemeriksaan karantina di dalam area terminal ini dapat mendukung komitmen Pelindo bersama stakeholder untuk bersama-sama menurunkan biaya logistik nasional.[redaksi@logistiknews.id]