Terminal Teluk Lamong Fokuskan GCG, Halau Praktik Korupsi

  • Share
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Ricky Setiawan Anas, S.H., M.H (ketiga dari diri) dan Direktur Utama TTL David Pandapotan Sirait (kedua dari kanan)Sharing Session “Sinergi Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju”.

LOGISTIKNEWS.ID – Terminal Teluk Lamong (TTL) memberikan perhatian besar pada upaya pengendalian tindak pidana korupsi melalui implementasi Good Corporate Governance (GCG).

Salah satunya yakni dengan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi dan Whistle Blowing System dimana pegawai diharapkan dapat berperan aktif dalam pelaksaananya.

“Sebagai contoh pegawai yang mendapatkan bingkisan/hadiah dari mitra kerja/orang-orang yang berkepentingan, wajib untuk menolak dan melaporkan kepada tim Unit Pengendalian Gratifikasi,” ujar Direktur Utama TTL David Pandapotan Sirait.

Sedangkan Whistle Blowing System, imbuhnya, merupakan wadah bagi pegawai atau pihak lain untuk melaporkan jika terdapat hal-hal yang mengarah ketindak pelanggaran hukum yang dapat merugikan perusahaan.

David mengungkapkan, pada thun 2022 TTL mendapatkan skor 82,66 pada penilaian GCG dengan kategori baik, dan hal ini menjadi parameter tingginya komitmen manajemen dan tingginya kesadaran pegawai terhadap pemberantasan korupsi di perusahaan.

Sharing Session

Pada 9 Desember 2023, bertepatan pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, manajemen TTL yang merupakan salah satu entitas PT Pelabuhan Indonesia (Persero) group, juga menggelar Sharing Session “Sinergi Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju” bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Ricky Setiawan Anas, S.H., M.H. yang bertempat di Gedung Utama Kantor PT Terminal Teluk Lamong.

Gelaran tersebut dihadiri oleh tim Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dan pegawai PT Terminal Teluk Lamong yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan peran aktif pegawai dan seluruh pihak dalam pemberantasan tindakan korupsi yang dapat merugikan perusahaan.

Pada kesempatan itu, Ricky mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mencegah tindak pidana korupsi dengan cara berperan aktif dalam setiap program pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Kita jangan melakukan tindakan korupsi atau tindakan buruk lainnya, karena selain merugikan perusahaan juga akan berpengaruh pada nama baik pribadi kita” jelas ricky.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2023 sebesar 3,92, menurun dibandingkan IPAK 2022. Dimana banyak masyarakat yang mengalami kasus petty corruption, seperti pungutan liar, gratifikasi, penyuapan, dll.

Analisa tersebut juga diperkuat oleh data yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan bahwa KPK telah menangani 85 kasus tindak pidana korupsi selama periode 1 Januari sampai 6 Oktober 2023.

Adapun perkara terbanyak berupa penyuapan atau gratifikasi dengan jumlah total 44 kasus, setara 51,76% dari total kasus korupsi yang ditangani KPK sampai akhir bulan Oktober 2023.[redaksi@logistiknews.id]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *