APBMI Kaltim Protes STS di Muara Jawa, Depalindo Minta Pemerintah Turun Tangan

  • Share

LOGISTIKNEWS.ID – Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut (Depalindo) atau Indonesian Nation Shipper Council, meminta Pemerintah menertibkan maraknya kegiatan bongkar muat di Ship To Ship Transfer (STS) yang beralih dari STS Muara Berau yang masuk wilayah Pabean ke Muara Jawa Kalimantan Timur yang belum masuk wilayah Pabean.

Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro menyayangkan berlarutnya pembiaran peralihan kegiatan STS dari Muara Berau ke Muara Jawa tersebut lantaran bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya.

“Soalnya, selain kegiatan STS di Muara Jawa belum masuk wilayah Pabean, praktik itu berpotensi merugikan pendapatan negara yang berasal dari berkurangnya royalty kepada Pemerintah,” ujar Toto, melalui keterangan resminya pada Rabu (21/3/2024).

Dia menyampaikan hal tersebut menyusul pihaknya yang telah menerima tembusan surat protes dari perusahaan bongkar muat (PBM) di Kalimantan Timur mengenai hal itu, pada 20 Februari 2024.

Melalui suratnya bernomor 007/DPW- APBMI/Kaltim/Smda/II/2024, Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia Kalimantan Timur (DPW APBMI Kaltim) melayangkan nota protes kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Samarinda, prihal maraknya kegiatan bongkar muat di Ship To Ship Transfer (STS) yang beralih dari STS Muara Berau ke Muara Jawa Kaltim.

Selain kepada Depalindo, Nota Protes APBMI Kaltim yang ditandatangani Ketua Tekka Singko dan Sekretaris Trilaksono itu juga ditembuskan kepada Kepala Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Kakanwil DJBC Kalbagtim, KSOP Kelas I Samarinda, dan DPP APBMI di Jakarta.

Toto mengatakan, ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi protes APBMI Kaltim itu yakni; Pertama, bahwa aktifitas Bongkar Muat yang dilakukan selama ini di STS Muara Berau merupakan wilayah kerja yang menjadi sumber penghasilan para Pelaku usaha Bongkar Muat dan Buruh TKBM KOMURA dari Samarinda, dan sudah berjalan lebih dari sepuluh tahun.

Kedua, bahwa dengan diberikan nya Form 3D (Ijin Alih Muat) Oleh KPPBC TMP B Samarinda kepada para Shipper untuk berkegiatan Bongkar /Muat di Muara jawa telah menimbulkan dampak sosial yang sangat memprihatinkan bagi para pelaku usaha Bongkar Muat (PBM) di Samarinda yang berjumlah 82 Perusahaan PBM, terlebih lagi TKBM KOMURA (Buruh) dengan anggota berjumlah 1.150 orang.

Ketiga, Sejak bulan Oktober 2023 telah terjadi peralihan kegiatan Bongkar Muat dari STS Muara  Berau yang sudah di tetapkan sebagai kawasan Pabean bergeser ke Muara Jawa (di luar  kawasan Kepabeanan).

“Kondisi ini menyebabkan 82 PBM di samarinda kehilangan pekerjaan dan 1.150 buruh TKBM tidak mendapatkan penghasilan. Apabila hal ini berlangsung terus  maka berpotensi menimbulkan kesenjangan sosial antara Samarinda dan Kuala Samboja sehingga akan mengganggu suasana kondusif yang sudah ada sejak bertahun-tahun,” ujar Toto.

Baca Juga : GPEI Desak STS Ekspor Batubara di Muara Jawa Ditertibkan

Toto yang juga Sekjen Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) itu menyatakan, berdasarkan Permenkeu 155/2022 pasal 16 ayat 1 tentang Pemuatan barang ekpor ke dalam sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah Pabean dilakukan di Kawasan Pabean atau Tempat lain di luar kawasan Pabean setelah mendapat ijin kepala kantor Pabean. Pemuatan barang ekspor diluar kawasan pabean dapat diberikan, yang syaratnya diatur di pasal 17, yaitu apabila Tidak tersedia Kawasan Pabean, dan barang ekspor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat dimuat di kawasan pabean.

Selain itu, jika sarana pengangkut tidak dapat sandar langsung ke Dermaga, adanya kendala teknis di kawasan pabean, seperti tidak tersedianya atau kerusakan alat untuk melakukan pemuatan dan/atau ada pertimbangan lainnya dengan memperhatikan optimalisasi pelayanan dan/atau pengawasan ekspor.

“Melihat situasi kondisi di STS Muara Berau yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Kawasan Pabean, sedangkan di Muara jawa syarat untuk pemberian izin alih muat diluar kawasan sebenarnya tidak terpenuhi, selain sebagai kawasan tangkap nelayan juga dekat dengan jalurpipa bawah laut, selain itu ijin lingkungan juga tidak ada,” ucap Toto mengutip Nota Protes APBMI Kaltim itu.

Toto menyebutkan, APBMI Kaltim juga memandang praktik ini adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan, karena faktanya tidak ada fasilitas bagi petugas bea cukai di Muara jawa sehingga tidak memenuhi syarat optimalisasi pelayanan dan/atau pengawasan ekspor.

Karenanya, Depalindo meminta pihak Bea dan Cukai Samarinda agar menjalankan aturan sebagaimana mestinya, yaitu tidak menerbitkan izin alih muat diluar Kawasan Pabean, agar semua pihak mengacu pada aturan hukum yang berlaku dan tidak mengambil jalur lain yang dapat membuat suasana tidak kondusif.[redaksi@logistiknews.id]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *