LOGISTIKNEWS.ID – Akibat tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan, sebanyak 27.078 ton produk baja tulangan beton senilai Rp 257,24 miliar, dimusnahkan.
Produk yang dimusnahkan itu terdiri atas 116 jenis ukuran dan merek dengan total jumlah 3.608.263 batang lantaran tidak sesuai SNI 2052:2017 dan legalitas produk, berupa Sertifikat Penggunaan Produk Tanda SNI (SPPT-SNI) serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) memimpin langsung pemusnahan produk baja tulangan beton yang tidak sesuai aturan di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, pada Jumat (26/4/2024) itu.
Mendag menyampaikan, Kementerian Perdagangan telah melakukan pengawasan khusus pada 6 Maret 2024 lalu. Hasilnya, Kemendag menemukan bahwa PT Hwa Hok Steel (HHS) telah memproduksi produk baja tulangan beton yang tidak memenuhi syarat SNI.
“Produk baja tulangan beton yang tidak memenuhi SNI sangat berbahaya dan merugikan konsumen. Selain itu, hal tersebut dapat mengganggu industri dalam negeri serta merugikan masyarakat karena produksinya menimbulkan polusi,” ujar Mendag.
Turut hadir pada kegiatan ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso; Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Rinaldi Agung Adnyana; Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro Kementerian Investasi, Imam Soejoedi; Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian, Liliek Widodo; Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejaksaan Agung, Devi Sudarso; Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Raden Firdaus Kurniawan, serta perwakilan dari dinas terkait.
Baja tulangan beton merupakan baja berbentuk silinder batangan yang digunakan untuk penulangan beton yang terbuat dari billet dengan proses canai panas (hot rolling).
Pada umumnya, baja tulangan diperlukan dalam struktur beton untuk menambah kekuatan tarik. Hal ini dikarenakan baja memiliki kekuatan tarik tinggi sedangkan beton memiliki kekuatan tarik yang relatif rendah.[redaksi@logistiknews.id]