GINSI Prihatin Kontainer Terbakar di NPCT-1, Manajemen Mesti Tanggung Jawab !

  • Share
Kontainer Jenis Dangeroua Good terbakar di NPCT-1

LOGISTIKNEWS.ID – Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menyatakan prihatin atas insiden kebakaran Kontainer di Lapangan Penumpukan New Priok Container Terminal One (NPCT-1), pada Selasa dini hari (14/5/2024).

Ketua Umum BPP GINSI, Capt Subandi menyatakan, manajemen NPCT-1 jangan melepas tanggung jawabnya atas potensi kerugian material dan imaterial akibat insiden tersebut.

“Perusahaan trucking rugi, pemilik barang rugi, masyarakat pengguna jalan juga rugi akibat kemacetan imbas insiden kebakaran di NPCT-1 itu,” ujar Subandi, melalui keterangan resminya pada Selasa malam (14/5/2024).

Ketum GINSI itu juga mengingatkan, jika manajemen NPCT-1 saat ini tidak becus mengelola pelabuhan secara profesional seperti halnya yang telah dilakukan JICT, TPK Koja dan IPC TPK yang kesemuanya itu juga beroperasi di wilayah pabean Tanjung Priok, sebaiknya legowo dan menyerahkan ke perusahaan yang lebih profesional supaya insiden serupa tidak terulang lagi dimasa mendatang.

“Janganlah berdalih mencari-cari alasan karena faktanya akibat kurang profesionalnya mengendalikan barang berbahaya telah merugikan semua pihak. Padahal dalam aturannya penanganan barang berbahaya atau dangerous good (DG) sudah ada standar operasional prosedur (SOP)-nya untuk tetap menjamin keamanan dan keselamatan layanan di pelabuhan. Nah, SOP itu dijalankan gak ?,” tanya Capt Bandi.

Dia juga meminta instansi dan pihak berwenang dapat menginvestigasi secara tuntas, termasuk memberikan sanksi kepada pengelola terminal apabila terbukti ada kelalaian dalam penanganan kontainer yang alami insiden semacam itu.

“Selain itu, komunikasi pihak NPCT-1 dengan stakeholders (asosiasi) di pelabuhan Priok juga perlu diperbaiki kedepannya, sebab yang kami rasakan saat ini masih minim,” ujarnya.

Subandi yang juga mantan Nakhoda Kapal itu menjelaskan, bahwa soal menjaga faktor keselamatan pelayaran dan pelabuhan bukan cuma telah diatur melalui regulasi International Maritime Organization (IMO) antaralain yang diamanatkan melalui international ship and port securty code atau ISPS.

Selain itu, juga ada tata cara Pengawasan dan Penanganan Barang Berbahaya di Pelabuhan yang sesuai standar ketentuan International Maritime Solid Bulk Cargoes (IMSBC) Code dan International Maritime Dangerous Good (IMDG) Code.

Adapun regulasi di dalam negeri, juga telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan.

Capt Subandi, Ketum BPP GINSI

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Asosiasi Penguaaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan menyatakan akibat kebakaran kontainer di lokasi NPCT1 itu berdampak pada kemacetan luar biasa di seputaran pelabuhan Tanjung Priok.

“Trucking menderita kerugian hingga miliar rupiah karena macet pengantaran barang (petikemas) menjadi terlambat. Terlambat tiga jam saja, truk rugi sama dengan sehari itu,” ungkapnya.

Menurut Tarigan, dalam sehari per truk jika berhenti mengalami kerugian mencapai Rp 2 juta. “Kalau truk yang berkegiatan keluar masuk Priok ada 5 ribuan truk, sudah berapa total kerugiannya,” ucapnya.

Informasi yang ada menyebutkan sekitar 5 lebih per hari, truk-truk keluar masuk pelabuhan Tanjung Priok. “Kalikan saja, kalau 5.000 truk kali Rp 2 juta, itu Rp 10 miliar,” kata Tarigan.

Hingga kini, penyebab kebakaran yang terjadi di New Priok Container Terminal One (NPCT-1), masih belum diketahui.

Namun, berdasarkan informasi yang dikutip dari pihak HSSE PT. New Priok Container Terminal One (NPCT-1), pada Selasa siang (14/5/2024) yang disampaikan kepada para pengguna jasa di pelabuhan Tanjung Priok, bahwa kontainer yang terbakar itu bernomor EGHU8316805 dengan dokumen bermuatan hair straightener

Kontainer itu disebutkan berisi alat elektronik (TWS, baterai, dll) yang masuk kategori dangerous good atau barang berbahaya (DG) kelas 9 UN Number 3480.

Kejadian awal diketahui kontainer tersebut berasap dengan sendirinya pada Senin malam 13 Mei 2024, pukul 23.30 WIB, lokasi: Terminal NPCT1, Block A08, Slot 15.

Setelah diketahui oleh pihak Shift Duty Manager (Jam awal diketahui 23.30 WIB) kemudian dilaporkan ke: Emergency Response Team (ERT) 23.30 WIB, dan pihak pemadam kebakaran atau Damkar tiba dilokasi pukul: 23.37 WIB. Kemudian ERT dan Damkar mulai memadamkan kebakaran kontainer itu pukul: 23.45 WIB, dan bantuan Damkar datang pukul: 00.54 WIB.

Adapun jumlah bantuan Damkar sebanyak 3 Unit Mobil Damkar, 3 Unit Mobil Rescue yang berasal dari Pemadam Kebakaran Kecamatan Cilincing

Proses pemadaman selesai pada pukul 02.48 WIB, dan kondisi kontainer  hangus setengah namun tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam insiden ini.

Kalangan pengguna jasa dan sopir trucking mengeluhkan terjadinya insiden di NPCT-1 itu, lantaran pelayanan bongkar muat peti kemas terganggu, akibat kemacetan didalam maupun di jalur distribusi di luar pelabuhan tersibuk di Indonesia itu tidak bisa dihindari sejak pagi hari ini.

Namun menurut Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Priok, M Takwin Masuku, insiden kebakaran di NPCT-1 itu sudah bisa dipadamkan sejak dini hari.

“Sekitar jam 02.00 dini hari sudah padam (tidak ada api lagi) dan saat ini <span;>sedang dilakukan investigasi oleh KSOP dan pihak terkait terhadap insiden itu,” ujar Takwin kepada Logistiknews.id, pada Selasa pagi (14/5/2024).

Dia mengatakan, meskipun sudah ada tim dari unsur KSOP Tanjung Priok yang diterjunkan ke lapangan untuk atasi hal itu, namun hingga kinu belum bisa dipastikan apa penyebab insiden kebakaran di NPCT-1 tersebut.

“Mohon bersabar kami sedang investigasi terlebih dahulu ya,” ucapnya.[redaksi@logistiknews.id]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *