KADIN Usulkan Evaluasi Cuti Bersama demi Produktivitas Kerja & jaga Supply Chain

  • Share
Yukki Nugrahawan Hanafi

LOGISTIKNEWS.ID – Dunia usaha mengusulkan supaya Pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan mengenai cuti bersama demi mempertahankan produktivitas tenaga kerja (SDM) maupun industri nasional yang bergantung pada ketersediaan rantai pasok atau supply chain.

Wakil Ketua Umum Kordinator bidang Organisasi, Hukum & Komunikasi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, mengemukakan, sepanjang tahun 2024 ini saja terdapat sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama di Indonesia yang telah ditetapkan Pemerintah.

“Kami memahami hal ini tentunya sebagai cerminan dari toleransi dan kebersamaan antar umat beragama di Tanah Air. Kebijakan ini memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara untuk merayakan hari besar agama mereka masing-masing,” ujar Yukki melalui keterangan resminya pada Selasa (11/6/2024).

KADIN yang mewakil dunia usaha, imbuhnya, turut menghargai keberagaman ini karena menciptakan harmoni sosial yang penting bagi stabilitas nasional yang turut menjaga iklim usaha yang kondusif.

Namun, kata Yukki, selaku dunia usaha, pihaknya juga menekankan arti penting produktivitas bagi para pekerja untuk membantu menjalankan operasi bisnis.

Dalam konteks ini, pemerintah telah memberikan fleksibilitas kepada perusahaan untuk turut ambil bagian dalam kebijakan cuti bersama sesuai dengan kebijakan internal masing-masing dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional usaha.

“Dengan demikian, perusahaan dapat mempertahankan tingkat produktivitas yang optimal sekaligus juga tetap menghormati hak karyawan untuk merayakan hari raya mereka,” ucap Yukki.

KADIN menilai, implementasi sejumlah cuti bersama yang dilakukan juga perlu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan berbagai dampak dan aspek manfaat, khususnya apakah memengaruhi produktivitas dari para pekerja yang dapat berdampak pada terhambatnya aktivitas sektor tertentu yang bergantung dari sisi rantai pasok atau supply chain.

“Oleh karena itu, pemerintah juga perlu mengevaluasi pemberlakuan cuti bersama tersebut,” tegas Yukki.

SKB 3 Menteri

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi, dan pihak swasta untuk merancang aktivitasnya untuk tahun depan. Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 juga bakal menjadi rujukan buat kementerian/lembaga dalam merancang program kerja selama setahun mendatang.

Untuk 2024 pemerintah memutuskan 27 hari libur nasional dan cuti bersama yakni libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari. Berikut perincian hari libur dan cuti bersama tahun 2024:

Berikut Libur Nasional 2024:
• 1 Januari 2024: Tahun Baru 2024 Masehi
• 8 Februari 2024: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
• 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
• 11 Maret 2024: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
• 29 Maret 2024: Wafat Isa Almasih
• 31 Maret 2024: Hari Paskah
• 10-11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
• 1 Mei 2024: Hari Buruh Internasional
• 9 Mei 2024: Kenaikan Isa Almasih
• 23 Mei 2024: Hari Raya Waisak 2568
• 1 Juni 2024: Hari Lahir Pancasila
• 17 Juni 2024: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
• 7 Juli 2024: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
• 17 Agustus 2024: Hari Kemerdekaan RI
• 16 September 2024: Maulid Nabi Muhammad SAW
• 25 Desember 2024: Hari Raya Natal

Berikut Daftar Cuti Bersama Tahun 2024:
• 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
• 12 Maret 2024: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
• 8, 9, 12, 15 April 2024: Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah
• 10 Mei 2024: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
• 24 Mei 2024: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
• 18 Juni 2024: Cuti Bersama Idul Adha 1445 Hijriah
• 26 Desember 2024: Cuti Bersama Hari Raya Natal.

[redaksi@logistiknews.id]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *