LOGISTIKNEWS.ID – Pelaku usaha di pelabuhan resah lantaran potensi terjadinya monopolistik layanan oleh badan usaha pelabuhan (BUP) serta tarif yang tidak terkontrol.
Hal itu bisa terjadi, jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, tanpa mempertimbangkan masukan yang telah disampaikan pelaku usaha atau asosiasi terkait di sektor logistik, bongkar muat, pelayaran dan pemilik barang.
Biang keladinya adalah, adanya rencana Pemerintah dan BUP untuk menghapus ketentuan Pasal 110, khususnya ayat (1) dan (5) pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Pelayaran tersebut.
Dalam draft awal RUU tersebut khususnya pada pasal 110 ayat (1) menyebutkan, bahwa Tarif yang terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Otoritas Pelabuhan dan ditetapkan oleh Otoritas Pelabuhan setelah dikonsultasikan dengan Pemerintah.
Pada ayat (2), Tarif jasa Kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah dan merupakan pendapatan Badan Usaha Pelabuhan.
Ayat (3), Tarif jasa Kepelabuhanan bagi Pelabuhan yang diusahakan secara tidak komersial oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Ayat (4), Tarif jasa Kepelabuhanan bagi Pelabuhan yang diusahakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan merupakan penerimaan daerah.
Ayat (5), Tarif terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau Terminal Khusus ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyedia jasa dan asosiasi pengguna jasa:
a. untuk tarif pelayanan jasa Kapal kepada asosiasi di bidang kepemilikan Kapal dan pelayaran-rakyat; dan
b. untuk tarif pelayanan jasa barang kepada asosiasi di bidang bongkar muat, asosiasi di bidang logistik, serta asosiasi di bidang ekspor dan impor.
Adapun ayat (6), berbunyi bahwa Penyedia jasa dan asosiasi pengguna jasa Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Pemerintah.
Sebelumnya, kalangan pelaku usaha di pelabuhan menilai, draft awal RUU Pelayaran masukan dari DPR-RI tersebut, khususnya pasal 110 itu sudah sesuai dengan harapan pelaku usaha karena telah berjalan dan sesuai dengan apa yang sekarang ini berlaku tentang penetapan tarif-tarif di pelabuhan.
Namun, dalam kesempatan penyampaian pendapat beberapa waktu lalu, Pemerintah cq Kemenhub justru berpendapat bahwa ayat (5) pada pasal tersebut tidak perlu dicantumkan dalam Undang – Undang dan cukup dalam Permenhub saja. Hal inipun diamini oleh pihak BUP.
“Jadi sangat lucu bahwa masukan DPR-RI yang sudah melalui dengar pendapat dengan Asosiasi / Pelaku Usaha, masukannya seolah-olah tidak disetujui oleh Kemenhub yang notabene adalah Pembina Asosiasi disektor kemaritiman,” ujar sumber Logistiknews yang mengikuti penyampaian dengar pendapat dengan DPR itu.
Melihat gelagat tak beres, makanya para asosiasi pelaku usaha di sektor itu secara tegas ramai-ramai menolak rencana Revisi UU Pelayaran No.17/2028 tersebut.
Hal itu dikarenakan, jika soal tarif layanan jasa kepelabuhan tidak lagi melibatkan kesepakatan asosiasi pengguna jasanya maka berpotensi memunculkan tarif sewenang-wenang tanpa kontrol dan monopolistik layanan jasa kepelabuhan oleh BUP.
Bahkan, Asosiasi Logistik dan Forwarding Indonesia (ALFI) DKI Jakarta menegaskan menolak revisi undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, terutama mengenai rencana pemerintah untuk menghapus ketentuan Pasal 110 Ayat (1) dan (5) pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU tersebut.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim, sikap Pemerintah yang mengingikan pasal 110 ayat (5) itu di drop dalam RUU tersebut tidak sesuai dengan keinginan Pemerintah sendiri yang menginginkan cost logistik murah.
“Saya yakin jika pemerintah tidak mendengar aspirasi kami sebagai pelaku usaha, kebijakan tersebut dapat berdampak pada kenaikan tarif logistik yang tidak terkendali dan mengancam daya saing produk Indonesia di pasar global,” ucap Adil.
Dia menegaskan, bahwa asosiasi memiliki peran sebagai alat kontrol, sekaligus mengawasi mengenai tarif-tarif kepelabuhanan.
Sebab, imbuhnya, kalau nanti asosiasi sebagai perwakilan dari para pelaku usaha di bidangnya masing-masing tidak diberikan peran dalam hal penetapan tarif kepelabuhanan, siapa yang akan mengontrol kalau BUP pelabuhan seenaknya membuat tarif sendiri tanpa ada yang mengontrol, mengawasi.
“Keputusan DPP ALFI jelas menyatakan menolak (Revisi RUU itu) dan kami wajib mengikutinya. Karena hal itu untuk membantu menghindari hal yang sangat negatif, dimana Indonesia sekarang sedang menuju ke perubahan 2045,” katanya.
ALFI DKI Jakarta berharap, Menhub Budi Karya Sumadi lebih peka terhadap masalah ini, karena pada masa jabatannya yang tinggal beberapa bulan lagi, jangan sampai meninggalkan kegaduhan di masa depan.
“Saya rasa semua asosiasi sudah berkirim surat kepada pemerintah mengenai penolakan dan keberatan atas revisi UU Pelayaran tersebut,” ungkap Adil.
Sementara itu, Sekjen Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Toto Dirgantoro yang dihubungi Logistiknews, menyatakan menolak rencana Revisi UU Pelayaran itu lantaran tak mengakomodir usulan pelaku usaha.
“Kalau tetap dipaksakan kami siap melakukan aksi demo hingga ke daerah-daerah terkait hal itu,” ujar Toto.[redaksi@logistiknews.id]













