LOGISTIKNEWS.ID- Sejumlah kegiatan transportasi dan logistik kategori jasa penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, hingga jasa kurir terkait komoditi makanan dan minuman, ternyata belum maksimal dalam pemenuhan sertifikasi ‘Halal Logistik’ (lihat tabel).
Hal itu sebagaimana yang disampaikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) yang ditujukan kepada seluruh stakeholders pada April 2024 lalu.
“Selama menangani makanan dan minuman maka terkena juga ketentuan sertifikasi halal pada Oktober tahun ini. Adapun untuk kosmetika, obat-obatan, maka kewajibannya mengikuti penahapan produknya,” ujar Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), Muti Arintawati kepada Logistiknews.id, pada Senin (2/9/2024).
Dia mengatakan hal itu sekaligus menegaskan bahwa untuk saat ini kegiatan transportasi (trucking) dan logistik yang terkena kewajiban sertifikasi ‘halal’ adalah yang menangani makanan dan minuman sesuai masa akhir penahapannya di Oktober 2024.
Dengan kata lain, jasa logistik yang mendistribusikan bahan pangan itupun terkena kewajiban tersertifikasi halal. Sebab jasa logistik seharusnya menjamin bahwa produk yang dikirim tidak dicampuradukkan dengan bahan non-halal.
Dalam Surat Edaran Kepala BPJH yang ditandatangani Siti Aminah yang menyebutkan, sehubungan dengan semakin dekatnya masa akhir penahapan kewajiban bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, hasil penyembelihan serta jasa yang berhubungan dengan keempat kategori produk tersebut pada tanggal 17 Oktober 2024.
Edaran BPJH itu merujuk pada tiga regulasi yakni; Pertama, Berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 140, penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil penyembelihan berakhir pada tanggal 17 Oktober 2024.
Kedua, Berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 141 Ayat 2, penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk jasa yang terkait dengan produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil penyembelihan dimulai berdasarkan ketentuan waktu penahapan produk masing-masing, dimana penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil penyembelihan berakhir pada tanggal 17 Oktober 2024.
Ketiga, BPJPH menghimbau kepada Seluruh Pelaku Usaha produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, hasil penyembelihan serta jasa yang berhubungan dengan keempat kategori produk tersebut agar segera mendaftarkan Sertifikat Halal sebelum tanggal 17 Okrober 2024.
Dalam edaran itu, BPJPH juga menginformasikan mengenai beberapa kategori usaha yang wajib mendaftarkan Sertifikat Halal sebelum tanggal 17 Oktober 2024, namun Pelaku Usaha kurang optimal dalam mendaftarkan Sertifikat Halal.[redaksi@logistiknews.id]