LOGISTIKNEWS.ID – Cikarang Dry Port (CDP) mengklaim, saat ini seluruh mitra perusahaan (vendor) trucking yang berkegiatan di CDP telah comply dengan sertifikasi ‘Halal Logistik’.
General Manager Operation Cikarang Dry Port (CDP) Agus Utomo, mengungkapkan, pihaknya mulai memprioritaskan vendor trucking yang telah mempunyai sertifikasi halal logistik. untuk bisa gunakan melayani CDP.
“Karena untuk trucking kita menggunakan pihak vendor (mitra) semuanya,” ujar Agus kepada Logistiknews.id, pada Rabu (4/9/2024).
Dia menjelaskan, di CDP saat ini terdapat dua vendor yang sudah kontrak dan sekitar 20 vendor trucking lainnya bersifat on call (sesuai dengan kebutuhan) kegiatan di lapangan CDP.
Saat ini, CDP juga telah memanfaatan sistem teknologi dan informasi (IT) atau digitalisasi yang mumpuni dalam layanan logistiknya agar lebih efisien dan meningkatkan produktivitas layanan melalui platform My CDP.
Platform tersebut merupakan komitmen perusahaan dalam mendukung implementasi National Logistic Ecosystem (NLE) serta mewujudkan Smart Techhnology di Industri Logistik.
Digitalisasi layanan logistik CDP itu telah terintegrasi dengan 21 shipping line, ratusan armada Truk, Layanan Perbankan, Operator Pelabuhan maupun Kepabeanan dan Cukai.
Pemanfaatan smart technology di CDP itu bisa menekan cost pengguna jasa hingga 40%, termasuk dari sisi layanan trucking-nya lebih efisien lantaran round trip truck bisa dapat optimal.
Selain menopang kegiatan supply chain, pergerakan aktivitas logistik melalui CDP -pun bisa terpantau real time.
Sebagaimana diberitakan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) menyebutkan kegiatan jasa penyimpanan (cold storage), pengemasan hingga pendistrubusian produk makananan dan minuman, belum optimal dalam mematuhi kewajiban sertifikasi halal.
Kategori itu meliputi jasa penyimpanan atau Cold Storage dan Pergudangan, Jasa Pengemasan Produk untuk makanan dan minuman (bukan produk repacking) untuk Produk Makanan dan Minuman.
Adapun untuk jasa Pendistribusian, meliputi kontainer untuk produk makanan dan minuman, forwarder untuk komoditi makanan dan minuman, Transporter (trucking), Shipping, Air Cargo, Train Cargo, dan Jasa Kurir/Pengantaran Produk Makanan dan Minuman.
Menurut Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), Muti Arintawati,sertifikasi halal untuk penanganan komoditi makanan dan minuman tetap berlaku pada Oktober tahun ini. Adapun untuk kosmetika, obat-obatan, kewajibannya mengikuti penahapan produknya.
“Termasuk juga truckingnya selaku transporter yang menangani produk makanan dan minuman,” ujar Muti, kepada Logistiknews.[redaksi@logistiknews.id]