LOGISTIKNEWS.ID – Untuk menanggulangi pencemaran akibat kegiatan di pelabuhan, setiap pelabuhan harus memiliki fasilitas penampungan limbah atau reception facilities (RF).
RF itu bisa berupa fasilitas tetap, terapung, atau bergerak yang mampu menerima limbah atau sampah pencemar di laut yang berasal dari kapal.
“Namun sayangnya, saat ini belum semua pelabuhan di Indonesia memiliki fasilitas penampungan tersebut,” ujar Kepala Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP), Anwarudin, saat membuka Forum Group Discussion (FGD) terkait Perlindungan Lingkungan Maritim Melalui Pengaturan Teknis Fasilitas Penampungan (Reception Facilities) di Pelabuhan, yang bertempat di Hotel Vertu Harmoni, di Jakarta Rabu (2/10/2024).
FGD ini, untuk menyusun Peraturan Teknis tentang Standar Minimal Fasilitas Penampungan (Reception Facilities) di pelabuhan, mengidentifikasi lokasi pelabuhan prioritas untuk penyiapan fasilitas penampungan, serta menyusun SOP Pengelolaan Fasilitas Penampungan di lokasi percontohan (pilot project) Pelabuhan Tanjung Priok.
“Sebagai negara kepulauan yang dihubungkan oleh laut, pelabuhan di Indonesia merupakan salah satu prasarana transportasi penting dan menjadi sumber pencemaran atau limbah utama dari kegiatan operasional kapal dan aktivitas penunjang di pelabuhan,” kata Anwarudin.
Dia menjelaskan, fungsi fasilitas penampungan yang belum maksimal menyebabkan masih ditemukannya limbah kapal, seperti minyak bekas dan sampah makanan, yang mencemari perairan pelabuhan.

Mengingat pentingnya fasilitas penampungan guna menanggulangi pencemaran akibat kegiatan pelabuhan, maka perlu disusun Peraturan Teknis tentang Standar Minimal Fasilitas Penampungan di Pelabuhan.
“Adapun ruang lingkup dalam penyusunan peraturan teknis tentang Standar Minimal Fasilitas Penampungan (Reception Facilities) di pelabuhan meliputi aspek legalitas, sarana, prasarana, SDM, pengawasan kapal (reward and penalty), mekanisme pelaporan pemanfaatan, standarisasi tata cara pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan limbah oleh pihak ketiga, serta sanksi penyalahgunaan pemanfaatan fasilitas penampungan,” jelasnya.
Menurut Anwarudin, pengadaan dan pemanfaatan fasilitas penampungan ini dapat dilaksanakan oleh pemerintah maupun badan usaha atau perusahaan lain yang telah mendapatkan persetujuan dari penyelenggara pelabuhan dengan berpedoman pada panduan International Maritime Organization (IMO).
“Adanya jaminan ketersediaan dan pemanfaatan fasilitas penampungan di pelabuhan diharapkan dapat menciptakan perlindungan lingkungan maritim yang lebih baik,” ucapnya.[redaksi@logistiknews.id]













