LOGISTIKNEWS.ID – Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) menegaskan, Pemerintah dapat mengkaji ulang implementasi penerapan ‘halal logistik’ untuk komoditi makanan dan minuman (pangan), obat-obatan dan kosmetika, pada 17 Oktober 2024, karena dianggap terlalu dipaksakan.
Bahkan, pernyataan itu juga telah disampaikan ASDEKI dalam kesempatan forum grup discussion (FGD) mengenai pedoman penerapan ‘logistik halal’ yang diadakan di Jakarta dan diselenggarakan oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), pada Kamis (3/10/2024) lalu.
Pada kesempatan itu mengemuka, sebanyak 825 perusahaan jasa logistik sudah comply atau tersertifikasi dengan sertifikasi ‘halal logistik’.
Adapun rinciannya yakni sebanyak 97 perusahaan jasa penyimpanan, 39 perusahaan jasa pengemasan, dan 689 perusahaan jasa pendistribusian.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum ASDEKI, Mustofa Kamal Hamka menyampaikan tiga point sikap resmi asosiasinya yang perlu menjadi pertimbangan Pemerintah sebelum implementasi ‘halal logistik’.
Pertama, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, BPJPH, KNEKS dan MUI agar menunda Undang-undang kewajiban implementasi Logistik Halal bagi perusahaan logistik sebagaimana surat edaran no. B-687/BD.II/P.II.I.2/HM.00/04/2024 tertanggal 22 April 2024 . Setidaknya ada 7 bidang logistik yang diharuskan bersertifikasi ‘Halal Logistik’.
Kedua, Mengingat saat ini baru ada sekitar 600-an perusahaan yang mendaftar. Maka ASDEKI menilai jika memang Pemerintah menargetkan untuk implementasi semua perusahaan terkait seharusnya registrasi dapat dilakukan secara online dengan mengupload semua dokumen yang dibutuhkan.
Ketiga, saat ini kondisi dunia usaha khususnya logistik sedang tidak baik-baik saja. Disisi lain, semua stakeholders di dunia logistik sedang berupaya untuk dapat menurunkan biaya logistik tinggi di Indonesia.
“Oleh karena itu kami meminta agar biaya sertifikasi tidak lagi membebani pengusaha logistik dan digratiskan,” ujar Kamal, kepada Logistiknews.id, pada Sabtu (5/10/2024).
Karena itu, ASDEKI menegaskan agar Pemerintah dapat mengkaji ulang implementasi penerapan ‘halal logistik’, karena dianggap terlalu dipaksakan.
Jaminan Produk Halal
Sebagai informasi, jaminan terhadap kehalalan suatu produk yang beredar di dalam negeri, telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), juga memastikan bahwa kewajiban sertifikasi halal diberlakukan sesuai ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) bagi sejumlah jenis produk yang mencakup barang dan jasa.

Adapun sektor jasa yang dikenai kewajiban bersertifikat halal antara lain jasa penyembelihan, jasa pengolahan, jasa penyimpanan, jasa pengemasan, jasa pendistribusian, jasa penjualan dan jasa penyajian. Ketujuh macam jasa tersebut juga hanya dikenakan kewajiban sertifikasi halal jika diperuntukkan bagi makanan dan minuman (pangan), obat dan kosmetik.
Ketentuan ini diatur di dalam PP 39/2021 maupun dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BPJPH Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal.
Regulasi ini sekaligus mengatur agar pelaku usaha wajib memisahkan lokasi, tempat dan alat yang digunakan dalam menjalankan Proses Produk Halal yang meliputi proses penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.[redaksi@logistiknews.id]












