Penerbitan Dokumen Phytosanitary Lambat, Depalindo Soroti Kinerja Badan Karantina

  • Share
Toto Dirgantoro, Ketua Umum Depalindo / Sekjen DPP GPEI.

LOGISTIKNEWS.ID – Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) yang juga menaungi sejumlah asosiasi pelaku usaha, mendesak Pemerintah RI cq Badan Karantina Indonesia untuk segera membenahi kinerjanya.

Pasalnya, saat ini aktivitas ekspor maupun impor di Indonesia yang wajib comply dengan aturan pemeriksaan karantina mengalami kendala, lantaran keterlambatan penerbitan sertifikat phytosanitary oleh lembaga tersebut.

“Hal ini menyebabkan hambatan kelancaran arus barang ekspor impor dan menimbulkan biaya tinggi logistik karena pelaku usaha terbebani biaya penumpukan lebih lama di pelabuhan hingga  demurage (waktu pemakaian kontainer) dan sebagainya,” ujar Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro, melalui keterangan resminya, pada Kamis (17/10/2024).

Depalindo menyatakan hal itu menyusul cukup banyak pelaku usaha yang sehari-hari mengurus dokumen karantina tumbuhan, mengeluhkan dan melaporkan hal tersebut kepada Depalindo.

Hal itu, ujar Toto, dipicu lambanya pembuatan/penerbitan sertifikat phytosanitary, bahkan ada yang terbitnya hingga dua minggu.

Dia menjelaskan, meskipun saat ini untuk permohonan pemeriksaan karantina dapat disampaikan secara online ke Badan Karantina (sebelumnya PPK Online dan kini menjadi PTK Online), namun untuk bisa mencetak sertifikat-nya sangat lama.

Toto menegaskan, masalah terjadi apabila tujuan ekspornya Asia dan bila barang sudah sampai di negara tujuan namun dokumen phytosanitary belum terbit atau selesai yang menimbukan biaya tinggi storage dan demurage di negara tujuan.

“Demikian halnya untuk importasi. dimana Perusahaan yang melakukan kegiatan importasi dan wajib periksa karantina harus menanggung biaya demurage dan storage akibat dokumen tersebut lama terbitnya,” papar Toto.

Berdasarkan keluhan para pelaku usaha ekspor impor itu, Depalindo menilai bahwa Badan Karantina Indonesia belum siap dalam penerbitan dokumen tersebut.

Toto mengatakan, kondisi layanan publik seperti ini sangat merugikan dunia usaha sebab menimbulkan biaya ekonomi tinggi dan berdampak buruk bagi Indonesia dimata negara-negara Mitra dagang dunia.

“Sebab importir di luar negeri sangat dirugikan dengan lambatnya penerbitan sertifikat Phytosanitari tumbuhan ini untuk kargo dari Indonesia,” ucapnya.

Kondisi ini, juga menimbulkan masalah baik di Indonesia dan negara tujuan ekspor .

“Sebab, importir terhambat saat akan clearance dokumen itu dari Indonesia delay berhari hari atau bahkan sampai 2 minggu. Adanya sistem dan regulasi baru mengenai hal itu malah menjadi hambatan bagi pelaku usaha. Ini sangat menyedihkan,” tegas Toto.

Disisi lain, ujarnya, importir buah juga tidak akan bisa mengeluarkan kontainer-nya dari pelabuhan kalau urusan karantina di pelabuhan Indonesia terhambat .[redaksi@logistiknews.id]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *