Beberapa Depo Umumkan Libur, Priok Kudu Jaga Kelancaran Arus Barang

  • Share
Ketua ALFI Jakarta, Adil Karim.(Photo:Logistiknews.id)

LOGISTIKNEWS.ID- Kalangan pelaku usaha logistik di pelabuhan Tanjung Priok berharap, kelancaran arus barang dan logistik dari dan kepelabuhan tersibuk di Indonesia itu tetap terjaga dimasa libur panjang (long weekend) bertepatan dengan Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025.

Oleh karenanya, operator Terminal Peti Kemas di pelabuhan Priok maupun manajemen Pelabuhan Tanjung Priok agar bisa menyiapkan langkah antisipasi untuk mengurai terjadinya potensi kepadatan arus barang selama long weekend tersebut.

“Apalagi informasi yang kami peroleh, bahwa sejumlah fasilitas depo peti kemas di luar pelabuhan Priok yang menjadi penopang aktivitas pelabuhan itu juga mengumumkan libur di masa itu, dan kalaupun beroperasi tidak 24 jam penuh. Kondisi ini berpotensi pengeluaran barang impor dari pelabuhan bisa terhambat lantaran jika depo petikemas untuk pengembalian peti kemas kosong-nya tidak operasional atau tutup,” ujar Ketua Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jakarta, Adil Karim, kepada Logistiknews.id, pada Jumat (24/1/2025).

Menurutnya, fasilitas depo peti kemas kosong di luar pelabuhan selama ini berperan sebagai bagian dari suppy chain yang menopang kelancaran logistik.

Sehingga, imbuhnya, jika banyak depo tersebut libur/tutup selama masa long weekend itu, otomatis memengaruhi alur supply chain dari dan ke Priok tersebut.

Apalagi disisi lain, terdapat pengaturan truk logistik yang selama long wekeend tersebut tidak bisa melintas di ruas jalan Tol, tetapi hanya diperkenankan melalui jalan arteri eksistig. Situasi ini dinilai Adil Karim bakal memengaruhi produktivitas atau ritase truk logistik selama masa libur panjang tersebut.

“Harapannya Pelabuhan Tanjung Priok bisa menjaga yard occupancy ratio atau YOR dan throughputnya di lini satu terminal peti kemas pelabuhan tersebut,” ucap Adil Karim.

Seperti diketahui, saat ini di pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima fasilitas terminal peti kemas, yakni Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Terminal 3 Priok (IPC-TPK), dan Mustika Alam Lestari (MAL/NPH).

Adil juga menyingung terkait kebijakan discount tarif penumpukan terhadap peti kemas di Priok akibat imbas libur panjang hari-hari besar keagamaan dan nasional.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum, telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025 yang dalamnya mengatur operasional kendaraan angkutan barang.

Dalam aturan tersebut, hanya membatasi operasional angkutan barang di jalan tol sepanjang libur panjang Isra Mikraj dan Imlek pekan depan, dan <span;>tidak ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan non tol.

Berdasarkan SKB Nomor: KP – DRJD 304 Tahun 2025, HK.201/2/5/DJPL/2025, 6/1/2025/Korlantas, 01/PKS/Db/2025, pembatasan berlaku untuk kendaraan angkutan barang di jalan tol berupa mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan tersebut meliputi kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), barang ekspor/impor dari atau ke pelabuhan laut, hantaran uang, barang untuk penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.

Kendaraan tersebut wajib dilengkapi surat muatan yang dikeluarkan oleh pemilik barang yang diangkut, berisi informasi tentang jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat muatan ini harus ditempelkan pada kaca depan bagian kiri kendaraan angkutan barang.

Selain itu, kendaraan angkutan barang ekspor/impor diwajibkan memiliki stiker yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol pada saat libur panjang Isra Mikraj dan Imlek pekan depan itu, dimulai pada Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB hingga Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB, serta pada Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 hingga 24.00 WIB.

Adapun ruas jalan tol yang terkena pembatasan meliputi Jakarta Outer Ring Road (JORR), Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi, Jakarta – Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang, Krapyak – Jatingaleh (Semarang), Jatingaleh – Srondol (Semarang), Jatingaleh – Muktiharjo (Semarang), dan Semarang – Solo.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *