LOGISTIKNEWS.ID- Kalangan dunia usaha di Provinsi Jawa Timur (Jatim) memprotes Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.
Pasalnya, pembatasan operasional Truk pada masa angkutan lebaran (Angleb) tahun 2025 dalam beleid itu berlansung cukup lama yakni 16 hari, yang dimulai tanggal 24 maret s/d 8 April 2025.
Reaksi penolakan pelaku usaha itu disuarakan para pebisnis yang tergabung dalam Forum Komunikasi Asosiasi Kepelabuhanan Tanjung Perak, dan didukung oleh kamar dagang dan industri Jawa timur (kadin Jatim), pada Kamis (13/3/2025).
Alasannya, jika beleid itu dipaksakan, maka hal ini tidak sesuai dengan target pemerintah provinsi Jatim yang mentarget pertumbuhan ekonomi 5-6 persen ditahun 2025, dan akan mempengaruhi ekspor- import melalui pelabuhan Tanjung Perak dan sekitarnya.
Ketua umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto mengatakan, bahwa kegiatan ekpor-impor sudah terjadwal dan kalau kemudian truk tidak boleh jalan menuju pelabuhan otomatis kapal juga tidak bisa sandar.
“Dampaknya, penggunaan kontainer atau demurrage akan semakin lama dan biayanya membengkak.Ini akan kacau balau, hal ini akan merugikan pengusaha maupun Pemerintah Provinsi,” ujarnya.
Sedangkan, Ketua Organisasi angkutan darat (Organda) Khusus Tanjung Perak, Kodi Lamahayu Fredy menyatakan sekarang ini belum saatnya libur hingga 16 hari, sebab sopir, pengusaha truk, TKBM dan butuh pabrik belum sejahtera.
”Libur seperti biasanya saja yaitu H-3 sampai H + 1, ya memang harus libur karena Idhul Fitri tapi tanggal 28 sampai 1 April saja,” ucap Kodi.
Menurutnya, selain itu kalau truk libur panjang tentu ekpor- impor tidak bisa diangkut, belum lagi kapal yang tidak bisa disandarkan maka akan menanggung demurrage kapal yang tinggi.
Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jatim Isdarmawan Asrikan menyampaikan bahwa truking ini bagian dari ecosystem logistik penunjang ekspor-impor.
“Kalau tidak ada kegiatan pengangkutan kargo selama 16 hari maka akan mengganggu produksi-produksi anggota produsen kita dan akan menimbulkan biaya tinggi,” tegasnya.
Ketua Indonesia National shipowners Association (INSA) Surabaya Steven H Lesawengan, menambahkan, ada sekitar 120 kapal setiap harinya yang keluar masuk berkegiatan di Tanjung Perak dan Gresik.
“Kalau sisi daratnya (trucking) sampai libur hingga 16 hari otomatis akan berimbas pada kegiatan disisi lautnya, dan berapa kerugian yang harus kami tanggung,” ujar Steven.
Perlu Diskresi
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwader indonesia (ALFI ) Jawa Timur, Sebastian Wibisono justru mempertanyakan kebijakan SKB Angkutan Barang saat Lebaran/Idul Fitri yang diterbitkan rutin setiap tahun itu apakah sudah melalui evaluasi, ataupun kaijan pemerintah dan melibatkan oara stakeholdersnya.
Sebab, kata Wibi, jika tanpa ada kajian konprehensif justru terkesan hanya untuk mengugurkan kewajiban sebagai tugas pemerintahan saja.
”Masalahnya beban yang kami tanggung ini sangat besar. Bukan hanya kami sebagai jasa logistik, tetapi juga para eksportir maupun Importir, tidak setiap hari raya sama dengan hari raya sebelumnya, kita ini lagi deflasi lantaran volume barang itu sudah turun, ” ungkapnya.
ALFI Jatim berharap dengan dukungan Kadin Jatim agar SKB ini menjadi pola yang ada aturan turunannya di daerah.
”Bisa dengan Dishub atau Polda untuk bisa membuat diskresi, lantaran tiap daerah punya karekteristik arus mudik atau arus balik pada musim Lebaran, yang beda-beda,” papar Wibi.
Aturan pembatasan operasional angkutan barang itu tertuang dalam Keputusan Bersama (SKB) antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga yang ditandatangani pada 6 Maret 2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran (Angleb) Tahun 2025/1446 Hijriah.
Sesuai beleid itu, bahwa mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah,pasir,batu) dan hasil tambang dan bahan bangunan seperti besi, semen, kayu, dibatasi operasionalnya pada musim Lebaran/Idul Fitri tahun ini.
Dalam aturan tersebut, ditegaskan Pembatasan Angkutan Barang mulai sejak 24 Maret s/d 8 April 2025, atau sekitar dua pekan.
Namun aturan tersebut dikecualikan terhadap angkutan barang yang mengangkut Hantaran Uang, Logistik Pemilu, Pakan Ternak, BBM atau BBG, Sepeda Motor Mudik dan Balik Gratis, Keperluan Penanganan Bencana Alam, Pupuk.
Selain itu, terhadap bahan kebutuhan pokok seperti beras; tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka; jagung; gula; sayur dan buah–buahan; daging; ikan; daging unggas; minyak goreng dan mentega; susu; telur; garam; kedelai; bawang; dan cabai.[am]