LOGISTIKNEWS.ID- Pengusaha Truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) makin mantab untuk melakukan aksi stop operasi mulai 20 Maret 2025 dalam rangka menolak Surat Keputusan Bersama (SKB) Angkutan Barang saat Lebaran 2025/Idul Fitri 2025.
Penegasan itu disampaikan Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan, Ketua Umum DPP Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) Mustafa Kamal Hamka dan Wakil Sekjen DPP Aptrindo Agus Pratiknyo, saat jumpa pers di kantor DPP Aptrindo, pada Selasa (18/3/2025).
Gemilang mengungkapkan, potensi kerugian atas aksi stop operasi itu diperkirakan bakal mencapai lebih dari Rp 5 Triliun, yang berasal dari efek domino terganggunya ekspor, dan tingginya biaya penumpukan akibat barang impor tertahan lebih lama di dalam pelabuhan.
Ketum Asdeki Mustafa Kamal menambahkan, durasi dalam SKB itu terlalu lama yakni mencapai 16 hari. “Menurut kami durasinya (pembatasan truk barang itu) kelamaan,” ujar Kamal.
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta, memastikan akan menggelar Stop Operasi pada Kamis dan Jumat (20 dan 21 Maret 2025) mulai pukul 00.00 Wib s/d 24.00 Wib.
Stop operasi perusahaan trucking itu merupakan bentuk protes para pengusaha truk agar Pemerintah melalui intansi terkait untuk merevisi durasi terhadap pembatasan angkutan barang selama masa Lebaran 2025 /Idul Fitri 1446 H.
Seperti diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga pada 6 Maret 2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.
DPP Aptrindo juga telah menyampaikan edaran kepada seluruh pengurus di daerah untuk melakukan Stop Operasi dalam menyikapi penolakan SKB Angkutan Lebaran 2025/Idul Fitri 1446 H.
Sebagaimana SKB itu, bahwa mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah,pasir,batu) dan hasil tambang dan bahan bangunan seperti besi, semen, kayu, dibatasi operasionalnya pada musim Lebaran/Idul Fitri tahun ini.
Dalam aturan tersebut, ditegaskan Pembatasan Angkutan Barang mulai sejak 24 Maret s/d 8 April 2025, atau sekitar dua pekan.
Namun aturan tersebut dikecualikan terhadap angkutan barang yang mengangkut Hantaran Uang, Logistik Pemilu, Pakan Ternak, BBM atau BBG, Sepeda Motor Mudik dan Balik Gratis, Keperluan Penanganan Bencana Alam, Pupuk.
Selain itu, terhadap bahan kebutuhan pokok seperti beras; tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka; jagung; gula; sayur dan buah–buahan; daging; ikan; daging unggas; minyak goreng dan mentega; susu; telur; garam; kedelai; bawang; dan cabai.[am]