LOGISTIKNEWS.ID- Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) memperkirakan, total kerugian ekonomi secara nasional akibat terlalu panjangnya durasi pembatasan operasional angkutan barang (selama 16 hari) hingga mencapai Rp 76 Triliun.
Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran (Angleb) Tahun 2025/1446 Hijriah, mulai berlaku terhitung Senin 24 Maret 2025.
SKB yang ditandatangani antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga yang ditandatangani pada 6 Maret 2025, itu sekaligus mengatur pembatasan operasional angkutan barang itu berlaku selama 16 hari atau hingga 8 April 2025.
Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan melalui keterangan reaminya pada Senin (24/3/2025) menyebutkan kerugian tersebut terdiri dari kerugian yang dialami oleh perusahaan trucking (lost income), pendapatan Sopir, buruh bongkar muat, importir, esportir hingga industri nasional.
Adapun rinciannya sbb:
A. Kerugian Truk Jakarta (40.000 unit) × 16 hari × 1.500.000 = Rp 960.000.000.000
Truk Luar Jakarta (20.000 unit) × 16 hari × 1.500.000 = Rp 480.000.000.000
B. Kerugian Sopir Jakarta (40.000 unit) × 16 hari × 400.000 = 256.000.000.000
Sopir Luar Jakarta 20.000 × 16 hari × 400.000 = Rp 128.000.000.000
C. Kerugian Buruh Bongkar Muat Jakarta (40.000 unit) × 16 hari × 200.000 = Rp 128.000.000.000
Luar Jakarta (20.000 unit) × 16 hari × 150.000 = Rp 48.000.000.000
D. Kerugian Importir Jakarta 7.840 perusahaan × 16 hari × 4.900.000 (biaya storage kontainer selama 16 hari) = Rp 614.656.000.000
Luar Jakarta 4.110 perusahaan × 16 hari × 4.900.000 (biaya storage kontainer selama 16 hari) = Rp 322.224.000.000
Total A+B+C+D = Rp 2.936.880.000.000
E. Kerugian Exportir Jakarta (9.623 perusahaan) × 16 hari × 363.000.000 = Rp 55.890.384.000.000 (Income Lost)
Luar Jakarta (3.236 perusahaan) × 16 hari × 363.000.000 = 18.794.688.000.000 income lost
Total E : Rp 74.685.072.000.000 (Income Lost)
Menurut perhitungan Aptrindo nilai kerugian atau income lost itu belum termasuk yang dialami perusahaan pelayaran nasional, perusahaan manufaktur dan padat karya yang harus melemburkan karyawannya selama dua minggu sebelum tanggal 24 Maret 2025 atau sebelum adanya pembatasan operasional trucking.
Selain itu, ujar Gemilang, akan terjadi kerugian makro pertumbuhan ekonomi pada Maret 2025 yang dibawah 5% atau turun menjadi 4,5% karena terjadinya penurunan pendapatan karyawan, pendapatan pengusaha, pendapatan keuntungan, pendapatan pajak, pendapatan bunga dan pendapatan sewa.
“Apalagi Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah memperkirakan 4,9% bahwa Proyeksi Inflasi Maret 2025 sebesar 2,1%. Dengan penurunan volume pengiriman barang selama 16 hari dengan penyumbang inflasi pada sektor makanan, minuman (24%), restoran (8,9%) dan transportasi (12,4%),” papar Gemilang.
Untuk itu, Pengusaha Truk yang tergabung dalam Aptrindo meminta Presiden RI Prabowo Subianto dapat turun tangan mengenai masalah ini.[am]













