Kebijakan Baru Tarif AS, Momentum Gairahkan Investasi & Jasa Logistik di Indonesia

  • Share
Sekjen DPP ALFI, Trismawan Sanjaya

Oleh: Trismawan Sanjaya *

LOGISTIKNEWS.ID- Kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump yang mengumumkan kebijakan baru tarif impor pada tanggal 2 April 2025 ke semua negara yang menjual produk ke negara tersebut, berpengaruh pada situasi ekonomi global termasuk Indonesia.

Selain merubah peta arus pergerakan distribusi barang dalam perdagangan international, juga mendorong perubahan kebijakan maupun relokasi investasi pelaku industri global.

Ketentuan baru terkait Reciprocal Tariffs yang di umumkan pemerintah AS akan berdampak terhadap perubahan peta rantai pasok dan pertimbangan tujuan investasi tersebut .

Sebagaimana Tarif impor AS yang relatif rendah sebelum kebijakan Trump, serta pasarnya yang besar menjadikan tujuan menarik bagi eksportir dari semua negara , sementara masyarakat AS dapat memperoleh keuntungan harga barang impor yang lebih murah.

Namun setelah kebijakan Trump di tahun 2025 ini akan sangat berdampak besar terhadap kondisi ekonomi global bahkan terhadap pola konsumsi masyarakat dalam negeri AS yang berlangsung sebelum kebijakan ini diumumkan.

Pergeseran peta rantai pasok global akibat kebijakan Reciprocal Tariffs AS yang berlaku sejak 2 April 2025 ini seharusnya dapat menjadi perhatian serta pertimbangan untuk dijadikan peluang baru bagi pemangku kepentingan di Indonesia yaitu pemerintah, pelaku industri dan penyedia jasa logistiknya.

Mengacu dari table reciprocal tariffs AS terbaru bahwa posisi Indonesia dikenakan tariff rate 32% yang mana masih lebih rendah dari Myanmar (44%), Thailand (36%) dan Vietnam (46%) dimana sebagai negara favorit tujuan Investasi asing di antara negara-negara ASEAN, selain Malaysia (24% ) dan Philipina (17%).

Namun perlu dicermati juga bahwa masalah Reciprocal Tariffs AS adalah bukan satu-satunya sumber masalah pergeseran peta rantai pasok dan keterpurukan ekonomi global, sehingga masih perlu pengamatan terhadap kebijakan di negara-negara lainnya.

Dengan demikian, hal ini dapat dijadikan momentum kembalinya Indonesia sebagai tujuan utama investasi industri besar , selama dapat memperbaiki kondisi hukum, regulasi maupun kepastian berusaha dan berkegiatan usaha yang nyaman serta aman bagi investor global .

Disisi lain, Pemerintah Indonesia telah menyiapkan kebijakan yang mampu melibatkan peran serta pelaku usaha nasional yang kompeten pada bidangnya menjadi partner strategis investasi asing di Indonesia, sebagai landasan dalam mempersiapkan dan mengembangkan pelaku usaha nasional menjadi pemain global dimasa depan.

Bertumbuhnya tujuan investasi dari industri produsen besar global ke Indonesia harus dapat memberikan kesempatan bagi pelaku logistik nasional untuk menjadi tuan rumah dan partner strategis dalam distribusi barangnya baik ke pasar domestik maupun internasional.

Kendati begitu maaih diperlukan kebijakan Pemerintah RI yang mumpuni untuk megambil momentum untuk mendorong daya saing pelaku usaha dalam negeri khususnya bidang logistik agar dapat menjadi bagian penting dan partner strategis bagi para investor asing tersebut.

Lalu bagaimana Indonesia dapat menjadi Hub Rantai Pasok Global, serta mengambil peran penting dalam ekosistem perdagangan internasional ke depannya ?.

Setidaknya ada tiga point yang perlu menjadi perhatian guna mendorong peran Indonesia sebagai Hub Rantai Pasok Global.

Pertama, memastikan peran pelaku logistik nasional sebagai pelaku strategis distribusi barang impor dan ekspor yang masuk maupun keluar Indonesia dengan menata secara bertahap pergeseran incoterm (international commercial terima), antara lain melalui negosiasi kembali di kebijakan Free Trade Agreement (FTA) maupun perpajakan terkait kegiatan usaha yang lebih mengutamakan unsur penyedia jasa dalam negeri terhadap komoditi yang diatur tarif impor dan ekspornya.

Kedua, meninjau kembali kebijakan positif investment bidang logistik yang berikan peluang terbuka 100% bagi investasi asing (contoh: Jasa Forwarding / Jasa Pengurusan Transportasi sudah terbuka investasi 100% bagi asing), sehingga melemahkan peran Forwarder Nasional untuk berdaya saing global  salah satunya akibat praktek nominasi global atas kegiatan rantai pasok internasional.

Ketiga, menyederhanakan jenis perpajakan maupun sistem pengenaan pajak usaha bagi pelaku jasa Forwarder (Jasa Pengurusan Transportasi), khususnya yang terkait dengan Jasa Forwarder dalam perdagangan internasional. Pasalnya, mekanisme perpajakan usaha jasa Forwarder saat ini lebih banyak memberikan peluang keuntungan bagi pelaku usaha asing atau diluar negeri.

*) [Penulis merupakan Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) bidang Rantai Pasok ,dan Facilitator ALFI Institute].

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *