LOGISTIKNEWS.ID- Pelabuhan Tanjung Priok dan semua aktivitas pendukungnya di luar kawasan pelabuhan tersibuk di Indonesia, menjadi barometer perekonomian nasional lantaran perdagangan ekspor impor maupun domestik dilayani melalui pelabuhan yang terletak di wilayah Jakarta Utara (Jakut) tersebut.
Apabila pelabuhan Priok carut marut dan kinerjanya terhambat maka ekonomi nasional-pun bisa terganggu. Namun sebaliknya, jika aktivitas pelabuhan dan pendukungnya berjalan lancar serta efisien tanpa hambatan, pergerakan ekonomi-pun berjalan baik.
Olehkarenanya, regulasi atau kebijakan yang berkaitan bahkan berimbas dengan aktivitas pelabuhan maupun usaha pendukungnya di Tanjung Priok, perlu difikirkan lebih matang dan terukur melalui kajian yang komprehensif, dan tidak ugal-ugalan.
Hal itu diutarakan Ketua Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jakarta, Adil Karim menanggapi adanya uji coba pembatasan operasional angkutan barang dan logistik pada salah satu ruas jalan di Jakut yakni Jalan Raya Cilincing oleh Pemkot Jakut sejak 17 November 2025.
Pembatasan tersebut diberlakukan pada pagi hari pukul 06.00-09.00 WIB, dan di sore hari sejak pukul 16.00-21.00 WIB. Namun pembatasan tersebut tidak berlaku pada hari Minggu.
“Pelaku usaha logistik menilai Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) harus melakukan kajian terlebih duhulu sebelum melakukan kebijakannya. Jngan asal dibatasi (truk) yang akhirnya menghambat dan mendongkrak biaya logistik,” ujar Adil Karim, kepada Logistiknews.id, pada Jumat (21/11/2025).
Adil mengatakan, prihatin lantaran disatu sisi Pemerintah Pusat saat ini hendak mengefesienkan biaya logistik nasional untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi tetapi kebijakan Pemkot Jakut yang seperti itu justru bertolak belakang.
“Jadi harus hati-hati (Pemkot Jakut) dalam membuat regulasi, sebab diwilayah Jakut tersebut ada pelabuhan sebagai pintu gerbang ekonomi Indonesia. Kalau ada hambatan bagaimana kita bisa mengefesienkan biaya logistik padahal kita sudah melakukan kegiatan 24/7 baik pelabuhan maupun pelaku logistik pendukung lainnya,” tegasnya.
Dia mengilustrasikan jika terjadi hambatan pada aktivitas receiving dan delivery dari dan ke pelabuhan maupun layanan logistik di luar pelabuhan seperti depo kontainer, maka akan terjadi akumulasi perlambatan kinerja yang pada akhirnya bisa mengakibatkan potensi stagnasi layanan logistik.
“Coba bayangkan jika dalam sehari ada hambatan beberapa jam saja karena truk nggak bisa melintas, hal ini akan terjadi akumulasi dan memengaruhi layanan logistik lanjutannya,” paparnya.
ALFI berharap, kebijakan Pemda maupun Pemkot bisa selaras dengan program Pemerintah yang berkaitan dengan peningkatan performance dan kinerja logistik agar indeks logistik nasional bisa semakin membaik.
“Kami berharap uji coba pembatasan operasional truk di Jl Raya Cilincing itu di evaluasi lagi oleh Pemkot Jakut,” ujar Adil Karim.
Uji Coba
Seperti diketahui, per 17 November 2025 Pemkot Jakarta Utara melakukan uji coba pembatasan jam operasional kendaraan besar seperti truk pengangkut barang dan logistik maupun trailer kontainer di Jalan Raya Cilincing pada pagi hari yakni pukul 06.00-09.00 WIB, dan di sore hari sejak pukul 16.00-21.00 WIB. Namun pembatasan tersebut tidak berlaku pada hari Minggu.
Pasalnya, kondisi Jalan Raya Cilincing Jakarta Utara yang kini hanya memiliki lebar sekitar 15-16 meter, memang kerap dijejali truk-truk besar maupun trailer kontainer.
Jalan tersebut selain sebagai salah satu alternatif jalur arteri untuk distribusi angkutan logistik dari dan ke pelabuhan Tanjung Priok maupun Marunda, juga sebagai akses utama pergerakan truk trailer yang mendukung aktivitas depo kontainer yang tersebar disekitar wilayah itu.
Namun Pemerintah Kota Jakarta Utara menegaskan bahwa penerapan pembatasan jam operasional di ruas jalan tersebut demi meningkatkan keselamatan warga.
“Upaya ini muncul setelah melihat kondisi Jalan Raya Cilincing yang sempit dan padat aktivitas warga. Apalagi di jalur tersebut banyak warga yang bepergian. Seperti mengantar anak sekolah hingga berangkat kerja. Sering kali warga melintas hanya berjarak beberapa sentimeter dari badan truk trailer, itu sangat berbahaya,” ungkap Hendra Hidayat, Wali Kota Jakarta Utara.
Pihak Suku Dinas Perhubungan Pemkot Jakarta Utara, sebelumnya juga pernah mengungkapkan bahwaterdapat 102 depo dan 95 pool/garasi truk diluar area pelabuhan untuk menopang aktivitas pelabuhan Tanjung Priok dengan kondisi distribusi market share tidak berimbang (depo over flow) dan mengakibatkan kepadatan lalu lintas pada ruas jalan di lokasi luar pelabuhan.
Setidaknya terdapat sejumlah titik ruas jalan di Jakarta yang kerap alami kemacetan dan bersinggungan langsung dengan aktivitas truk trailler antara lain; Jalan Raya Pelabuhan, Jalan Jampea, Jalan Raya Cilincing, Jalan Akses Marunda, Jalan Cakung Cilincing Raya, Jalan Yos Sudarso dan Jalan RE Martadinata.
Bahkan, berdasarkan data Sudin Perhubungan Pemkot Jakut, selama 2022 hingga 2024 terdapat 328 kecelakaan yang terjadi di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka berat dan luka ringan dengan total kerugian tidak sedikit.[am]













