LOGISTIKNEWS.ID- Pengusaha Truk pengangkut barang mengaku pasrah dan akan mematuhi adanya aturan pembatasan operasional angkutan barang pada masa Angkutan Lebaran/ Idul Fitri tahun ini.
Namun, pengusaha truk bisa membuka opsi atau toleransi mengoperasikan armadanya jika semua persyaratan sesuai dengan aturan Angleb twrsebut dapat dipenuhi oleh pemilik barang.
“Sebagai pengangkut, truk siap saja kalau pemilik barang-nya mau bertanggung jawab sepenuhnya, karena dimasa angkutan Lebaran (Angleb) ada pembatasan operasional truk mulai 13-29 Maret 2026,” ucap Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Dharmawan Witanto, kepada Logistiknews.id pada Selasa (10/3/2026).
Dia menambahkan, jika semua persyaratan pengangkutan itu di penuhi pemilik barang, kemungkinan operator truk tidak akan menaikkan ongkos angkut.
“Truk tdak akan naikkan tarif angkutan, jika sudah di cover pemilik barang termasuk jika ada jasa pengawalannya selama proses pengangkutan,” ucap Akong, panggilan akrab Dharmawan.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan balik angkutan Lebaran Idul Fitri 2026.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang itu tertuang dalam SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026.
SKB itu ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Kemen PU Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang saat masa angkutan Lebaran 2026 atau Hari Raya Idul Fitri 1447 H itu dilakukan pada 13-29 Maret 2026 demi kelancaran arus mudik dan balik saat Lebaran.
Pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinyu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Jalan Tol dan Arteri
Sebagaimana beleid itu, bahwa pengaturan operasional angkutan barang tersebut berlaku baik di jalan tol maupun arteri.
Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Namun distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu terkecuali untuk barang – barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.
Adapun kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi dengan sumbu tiga ke atas yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, dan bantuan bencana alam.
Selain itu barang pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan tidak lebih dimensi yang ditunjukkan dengan dokumen kontrak/perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan.
Untuk kendaraan yang boleh beroperasi tetap harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan yaitu diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.
Pengaturan operasional angkutan barang pada masa Lebaran 2026 itu, lantaran diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan.[am]













