LOGISTIKNEWS.ID – Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Capt Antoni Arif Priadi, menegaskan Pemerintah akan bersikap netral dan berada di tengah dalam menyikapi revisi Undang-Undang No: 17/2008 tentang Pelayaran.
“Makanya stakeholders terkait jangan gamang (khawatir), pemerintah (Kemenhub) berada di tengah dalam hal ini,” ujarnya kepada awak Media saat melantik Pengurus DPP Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) Masa Bakti Tahun 2003-2028, di Jakarta pada Kamis (29/8/2024).
Dia juga membantah kalau Kemenhub dianggap cenderung memihak pada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) berkaitan dengan daftar inventarisir masalah (DIM) Revisi UU tersebut.
“Kita pastikan Kemenhub netral kok ya,” papar Arif.
Sebelumnya, 5 perwakikan Asosiasi yang terdiri dari Gabungan Perusahaan Ekspor Impor (GPEI), Indonesia National Shipowners Association (INSA), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi), bersepakat menolak revisi UU no. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Mereka sudah berkirim surat kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan DPR RI (Komisi V) terkait penolakan tersebut.
Surat itu ditandatangani oleh masing-masing ketua umumnya, yakni Benny Soetrisno (GPEI) Carmelita Hartoto (INSA), Akbar Djohan (ALFI), Juswandi Kristanto (APBMI), dan Capt. Subandi (GINSI) yang juga ditembuskan ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia.
Kemudian juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Perdagangan Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.[redaksi@logistiknews.id]













