LOGISTIKNEWS.ID- Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) mengapresiaiasi Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu prihal implementasi pemanfaatan alat pemindai peti kemas berteknologi canggih atau Hico- Scan di kawasan pelabuhan Tanjung Priok.
Selain bisa mencegah praktik importasi nakal yang berusaha memasukkan barang ke wilayah pabean Indonesia dengan berbagai modus, pemanfaatan Hico-Scan peti kemas sebagai upaya sistematis dalam mendukung kelancaran arus logistii sekaligus melindungi industri dalam negeri dari serbuan masuknya barang ilegal atau penyelundupan.
“Kami sangat apresiasi ilplementasi Hico-Scan peti kemas oleh Bea dan Cukai di pelabuhan Tanjung Priok ini. Sebab bisa mencegah dan deteksi masuknya barang ilegal yang mengakibatkan runtuhnya industri dalam negeri selama ini,” ujar Ketua Umum Depalindo, Toto Dirgantoro kepada Logistiknews.id, pada Rabu (18/12/2024).
Depalindo pun berharap agar pemanfaatan Hico-Scan peti kemas seperti itu juga dapat di implementasikan di pelabuhan utama lainnya yang melayani aktivitas ekspor impor, dan tidak hanya di pelabuhan Tanjung Priok.
Setidaknya, imbuh Toto, alat pemindai peti kemas sejenis itu juga segera diterapkan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Tanjung Emas Semarang, Belawan Medan, dan Pelabuhan Makassar.
Diapun bercerita, bahwa pada 2022 dirinya bersama Ketua Umum DPP GPEI Benny Soetrisno, berkesempatan meninjau West Port Malaysia, dimana di pelabuhan tersebut terdapat lebih dari 65 unit alat pemindai peti kemas untuk memeriksa seluruh peti kemas yang keluar dan masuk pelabuhan itu.
“Alat itu dipasang di gate in dan gate out pelabuhan tersebut. Tujuannya, mengontrol masuknya barang impor di Malaysia lantaran maraknya beredar barang impor dengan harga rendah. Dengan begitu, barang murah di Malaysia bisa tertahan dan sangat menolomg ekonomi di negara itu,” ucap Toto.

Atas dasar itu, ungkapnya, saat itu Depalindo dan GPEI bersurat ke Ditjen Bea dan Cukai maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan berharap di pelabuhan-pelabuhan utama di Indonesia juga diterapkan Hi-Co Scan peti kemas.
Dia menegaskan, multiplier efek dengan adanya alat pemindai peti kemas, selain bisa memfilter arus barang dari dan ke pelabuhan laut juga menekan praktik penyelundupan yang berpotensi merugikan pemasukan negara.
“Selain menjaga kedaulatan negara dari masuknya barang ilegal, penggunaan Hi-Co Scan peti kemas dapat memberikan dampak positif pada seluruh rantai logistik dan mendukung efisiensi pelayanan bongkar muat di pelabuhan,” ujar Toto.
Pada hari ini, Rabu (18/12/2024), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meresmikan implementasi alat Hico-Scan peti kemas untuk mengawasi kegiatan ekspor-impor di Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Askolani mengemukakan, pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini berguna untuk menghalau segala bentuk penyelundupan barang ekspor dan impor mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
“Alhamdulillah pada pagi ini, kita dengan kolaborasi semua kementerian, BUMN, dan para pelaku usaha bisa melaksanakan, mengimplementasikan alat pemindai baru yang sangat signifikan dan penting untuk bisa memberikan pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor dan impor,” ujar Askolani, saat Peresmian Alat Pemindai Peti Kemas, di Terminal Peti Kemas (TPK) Koja di kawasan pelabuhan Tanjung Priok, pada Rabu (18/12/2024).
Askolani menegaskan, dengan alat yang mampu memindai isi peti kemas secara cepat dan akurat tanpa perlu membuka isi kontainer, proses pemeriksaan menjadi lebih efisien, mengurangi waktu tunggu, serta mencegah potensi kegiatan ilegal.
“Urgensi DJBC memberlakukan alat pemindai peti kemas ini, dikarenakan pada tahun 2024 ada 1,849 kasus pelanggaran kepabeanan dengan 1,744 kasus. Bahkan di tahun 2024 ini didapati peningkatan jumlah penindakan yang dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Priok, secara keseluruhan 2,142 penindakan pelanggaran kepabeanan, dengan 2,048 penindakan pelanggaran impor dan 94 pelanggaran ekspor,” tegas Dirjen Bea Cukai.
Askolani mengungkapkan, alat pemindai peti kemas ini memiliki sejumlah manfaat, di antaranya membantu penjagaan keamanan negara dari masuknya barang-barang yang mengancam Tanah Air, mencegah ekspor-impor barang yang dilarang, dan mencegah fraud ekspor-impor.

Askolani menyebut di tahun 2024 dwelling time Indonesia atau waktu yang dihitung mulai petikemas dibongkar dan diangkat dari kapal tercatat sebesar 2,71 dengan customs clearance 0,3-0,4.
Oleh karena itu, hadirnya alat pemindai peti kemas yang memanfaatkan image hasil pemindaian diharapkan pemeriksaan fisik barang impor akan semakin efektif.
Dalam rangka memanfaatkan teknologi image tersebut, juga akan dilakukan analisis guna menyederhanakan beberapa proses bisnis layanan barang ekspor-impor di Terminal Peti Kemas Tanjung Priok.
Askolani menyebut instansinya siap mengimplementasikan alat pemindai peti kemas untuk lima lokasi di Tanjung Priok yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal-One (NPCT-1), Terminal 3 Priok dan Mustika Alam Lestari (MAL), dan TPFT Graha Segara.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Arif Suhartono menyampaikan dukungannya atas upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengawasi keluar dan masuk barang serta memastikan pendapatan negara.
“Pelindo mendukung inisiatif dari kementerian dan lembaga serta mendukung pemerintahan Presiden Prabowo,” ujar Dirut Pelindo.[am]













