Angkutan Barang Dibatasi, Cost Logistik Kian Mahal ?

  • Share
Truk Kontainer di Terminal Petikemas Surabaya (TPS)

LOGISTIKNEWS.ID- Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran (Angleb) Tahun 2025/1446 Hijriah, mulai berlaku terhitung Senin 24 Maret 2025.

SKB yang ditandatangani antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga yang ditandatangani pada 6 Maret 2025, itu sekaligus mengatur pembatasan operasional angkutan barang itu berlaku selama 16 hari atau hingga 8 April 2025.

Sebagaimana beleid itu, bahwa mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah,pasir,batu) dan hasil tambang dan bahan bangunan seperti besi, semen, kayu, dibatasi operasionalnya pada musim Lebaran/Idul Fitri tahun ini.

Namun aturan tersebut dikecualikan terhadap angkutan barang yang mengangkut Hantaran Uang, Logistik Pemilu, Pakan Ternak, BBM atau BBG, Sepeda Motor Mudik dan Balik Gratis, Keperluan Penanganan Bencana Alam, Pupuk.

Selain itu, terhadap bahan kebutuhan pokok seperti beras; tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka; jagung; gula; sayur dan buah–buahan; daging; ikan; daging unggas; minyak goreng dan mentega; susu; telur; garam; kedelai; bawang; dan cabai.

Efeknya Terhadap Logistk

Lalu, bagaimana efek SKB itu terhadap aktivitas logistik ?. Memurut Senior Consultant Supply Chain Indonesia (SCI) Sugi Purnoto  pembatasan pengoperasian truk pada masa Lebaran 2025 (selama 16 hari) dinilai terlalu lama dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Hal ini berdampak sangat besar terhadap aliran logistik dan distribusi barang di seluruh Indonesia, baik untuk kepentingan domestik maupun ekspor-impor.

Pembatasan operasional truk sumbu 3 ke atas selama 16 hari ini berdampak pada penumpukan barang impor di pelabuhan dan membebani para importir dengan biaya storage dan demurrage di pelabuhan.

Serta berdampak luas terhadap perusahaan transportasi jalan, industri manufaktur, pergudangan, perkapalan, dan para pemangku kepentingan dalam dunia logistik, termasuk para pengemudi dan tenaga bongkar muat.

Pembatasan tersebut bisa mempengaruhi ketersediaan barang di masyarakat, karena tidak semua barang mempunyai nilai stok sampai 16 hari. Hal itu juga berdampak terhadap biaya persediaan dan harga barang yang dibeli masyarakat betpotensi makin mahal.

Selain perlu mempertimbangkan jangka waktu pembatasan operasional, Sugi menilai kebijakan itu harus selektif antara lain dengan mempertimbangkan pertambahan jumlah jalan tol untuk mengurangi kerugian yang dialami industri karena jangka waktu pembatasan yang terlalu lama.

Disisi lain, imbuhnya, akses jalan Tol Lingkar Pelabuhan (CTP) dan dilanjutkan dengan jalan tol Cibitung-Cimanggis kemudian dari Cimanggis-Cinere-Serpong kemudian Tanjung Priok-Bandara Tangerang  sampai Balaraja di Tol Jakarta Merak bukan merupakan jalan tol akses utama pemudik sehingga seharusnya tetap bisa digunakan untuk pengangkutan barang ekspor impor dan distribusi barang di Jabodetabek dan akses utama menuju kawasan-kawasan industri.

Selanjutnya, akses ke kawasan-kawasan industri tetap dibuka untuk armada logistik itu, seperti jalan akses kawasan dan Jalan Kalimalang untuk masuk area kawasan industri Cibitung dan Cikarang, akses Tol Jagorawi ke Sentul dan Cibinong, dan akses Tol Jakarta – Merak ke kawasan industri Jatake – Balaraja.

Pada umumnya, pemudik menggunakan jalan tol Japek untuk ke arah timur dan jalan tol Jakarta-Merak yang kemacetannya mulai Cilegon barat/Timur – Merak karena melakukan antri untuk naik ke kapal roro, Untuk jalan tol Jagorawi, kemacetan biasanya terjadi di titik Taman Mini menuju ke Cawang untuk Akses ke Tol Japek.

Pertimbangan ini perlu untuk menjaga kepentingan pengangkutan logistik dan aktivitas mudik, mengingat sebanyak 60-70% volume barang ekspor dan impor terpusat di Bekasi, Cibitung, Cikarang, dan Karawang; sebanyak 20% di Tangerang sampai Balaraja; serta sebanyak 5% di Sentul, Cileungsi, Cibinong, dan Citereup.

Kemudian, untuk yang angkutan dari Barat yang berjarak dekat, saat mudik Lebaran bisa menggunakan jalan tol pelabuhan yang relatif lengang dan jarang dilalui pemudik. Jalan tol ini bisa digunakan angkutan logistik yang akan mengirimkan barangnya dari Tanjung Priok ke Cibitung dan Cikarang.

Sugi menyatakan pembatasan itu bisa lebih longgar dengan mempertimbangkan kebijakan work from anywhere (WFA) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Senin-Kamis, 24-27 Maret 2025 yang diharapkan dapat membagi kepadatan arus mudik.

Operasional Depo Kontainer

Sementara itu, Pengusaha depo yang tergabung dalam Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) menyiapkan sejumlah langkah strategis dalam mengantisipasi libur panjang pada masa Lebaran 2025/Idul Fitri 1446 Hijriah.

Ketua Umum DPP ASDEKI,  Mustofa Kamal Hamka meyebutkan, agar pelaku usaha depo kontainer dapat memahami dengan baik SKB tersebut dan menyesuaikan dengan kegiatan operasional depo peti kemas.

Selain itu, agar memaksimalkan kegiatan operasional depo khususnya kegiatan transfer kontainer kosong dan full dari/ke pelabuhan.

“Mayoritas lalu lintas jalan dari depo peti kemas ke pelabuhan atau sebaliknya tidak termasuk dalam daftar pembatasan angkutan barang oleh SKB tersebut, sehingga dapat beroperasi seperti biasa namun akan terkendala ketersediaan truk pengangkut,” ujar Kamal.

Kendati begitu, efek SKB itu tidak dipungkiri bahwa keterbatasan ketersediaan truk pengangkut dapat berimbas pada ketersedian kontainer kosong pasca libur panjang lebaran.

Kamal juga mengapresiasi rencana PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) memberikan potongan 50% untuk Biaya Penumpukan disemua Pelabuhan di Pelindo Group.

Untuk itu, pengelola depo anggota Asdeki agar segera mengajukan permohonan kepada Operator Pelabuhan setempat untuk dapat diberikan discount 50% biaya penumpukan mengingat keterbatasan jumlah truking angkutan sebagai dampak dari pembatasan terhadap angkutan barang.

Pengelola depo kontainer juga agar segera berkonsolidasi dengan stakeholder setempat dalam rangka optimalisasi kegiatan antara Pelabuhan dan Depo Peti Kemas dengan mengedepankan kondisional lokal setempat.

“Kedepan agar Pemerintah dapat mengajak para stakeholder bidang kepelabuhanan untuk duduk satu meja membahas pembatasan operasional angkutan barang dalam rangka hari libur keagamaan yang memakan waktu lama supaya menghasilkan sinergitas yang baik,” harap Kamal.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *