Beleid Penguatan Logistik Nasional, Perlu Pertimbangkan 5 Hal Ini

  • Share
Kegiatan LAP Logistik

LOGISTIKNEWS.ID- Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penguatan Logistik Nasional, mendapat berbagai apresiasi dari kalangan pegiat mapun praktisi logistik.

Regulasi atau beleid itu juga dinilai sangat penting untuk memperbarui Perpres 26/2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional yang disesuaikan terhadap berbagai perubahan dan dinamika nasional dan global yang terjadi dalam lebih dari satu dekade.

CEO Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi mengatakan, RPerpres itu bertujuan untuk penurunan persentase biaya logistik nasional terhadap produk domestik bruto sesuai target dalam dokumen perencanaan nasional dan peningkatan kinerja logistik nasional dalam indikator kinerja logistik global.

Ruang lingkup Rperpres yang terdiri dari tiga aspek. Pertama, strategi penguatan logistik nasional yang mencakup penguatan infrastruktur konektivitas, layanan backbone, dan sarana penunjang logistik; penguatan integrasi dan digitalisasi layanan logistik; serta peningkatan daya saing sumber daya manusia dan penyedia jasa logistik.

Kedua, pengukuran kinerja logistik nasional yang mencakup persentase biaya logistik nasional terhadap produk domestik bruto; dan indikator kinerja logistik global.

Ketiga, mekanisme kerja dan pelaporan yang terdiri atas memberikan mandat kepada Menko Perekonomian untuk melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Perpres serta pelaksanaan monev dari Renaksi.

“Penguatan logistik nasional akan dilakukan dengan tiga strategi, yaitu: penguatan infrastruktur konektivitas, layanan backbone, sarana penunjang logistik, penguatan integrasi dan digitalisasi layanan logistik dan peningkatan daya saing sumber daya manusia dan penyedia jasa logistik,” ujarnya Senin (7/7/2025).

Rekomendasi SCI

Setijadi mengatakan, SCI juga merekomendasikan lima hal penting terkait RPerpres tersebut.

CEO SCI, Setijadi

Pertama, integrasi, sinergi, dan koordinasi semua kementerian/lembaga terkait dengan keorganisasian yang kuat untuk persiapan dan implementasi rencana aksi dalam RPerpres.

Kedua, penguatan sistem logistik berbasis komoditas untuk pengembangan rantai pasoknya secara end-to-end dan mendukung hilirisasi sejumlah sektor untuk meningkatkan nilai tambah.

Ketiga, pengembangan konektivitas di dalam dan antar wilayah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbagai wilayah yang akan berdampak terhadap keseimbangan volume muatan antar wilayah sehingga akan mengefisienkan biaya logistik.

Keempat, dukungan peningkatan kompentensi dan kapabilitas perusahaan penyedia jasa logistik mencakup pengembangan kompetensi SDM, peningkatan proses dan teknologi, serta pengembangan jaringan global.

Kelima, penyusunan undang-undang logistik dan kelembagaan permanen untuk pengembangan sektor logistik Indonesia secara lebih komprehensif, terstruktur, dan efektif.

“Diharapkan RPerpres ini menjadi langkah strategis dalam penguatan sistem logistik nasional untuk menurunkan biaya logistik dan peningkatan daya saing produk/komoditas Indonesia untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi serta menghadapi ketidakpastian global dan fragmentasi rantai pasok dunia,” ucapnya.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *