LOGISTIKNEWS.ID- Gabungan importir nasional seluruh Indonesia (GINSI) berpendapat implementasi Terminal Booking System (TBS) justru berpotensi membatasi ruang gerak pemilik barang untuk mengambil kargonya di pelabuhan atas ketidakmampuan pengelola terminal di pelabuhan menyerahkan petikemas per hari nya.
Padahal idealnya, barang yang sudah waktunya keluar dari pelabuhan semestinya harus dikeluarkan saat itu sesuai keinginan pemilik barang yang telah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) dari Bea dan Cukai di pelabuhan setempat.
“Seharusnya pihak Terminal tidak perlu membatasi petikemas yang di delivery jika terminal menempati peralatan sesuai bernama rubber tyred gantry crane (RTG) sesuai peruntukan. Persoalannya sering kali di lapangan terminal kekurangan alat RTG lantaran dipakai juga menangani petikemas ex bongkaran dari kapal,” ujar Ketua Umum BPP GINSI, Capt Subandi, kepada Logistiknews.id, pada Kamis (21/8/2025).
Dia menegaskan, seharusnya dipisah RTG untuk melayani bongkaran kapal dan RTG melayani delivery di terminal atau pelabuhan.
Disisi lain, pengelola terminal petikemas di pelabuhan juga mesti berani mendeclare berapa jam waktu yang di butuhkan oleh trucking saat akan menarik petikemas dari sejak masuk gate sampai keluar gate.
“Sebab tidak jarang terjadi krodit di lapangan terminal karena tidak bisa menata dengan baik. Kalau mau jujur coba declare berapa menit atau jam mobil masuk gate sampe keluar gate dengan telah membawa petikemas,” tanya Capt Subandi.
Untuk itu, imbuhnya, diperlukan service level agrement dan service level guaranted (SLA/SLG) dalam implementasi TBS di pelabuhan-pelabuhan tersebut.
“Selama ini ada yang namanya SLA/SLG, tetapi itu kan hanya untuk pelayanan kapal. Seharusnya untuk layanan delivery juga ada SLA / SLG nya. Berapa lama satu kontainer atau satu truk dilayani hingga selesai, dari mulai truk masuk gate hingga keluar gate. Tetapi kalo gate in nya macet juga harus ada ukuranya,” ucap Ketum GINSI.[am]













