LOGISTIKNEWS.ID- Forum Perusahaan Pengurusan Jasa Transportasi dan Kepabeanan (PPJK) meminta agar pengelola depo kontainer empty dapat mempercepat waktu penerbitan faktor pajak depo kontainer usai diterimanya pembayaran oleh PPJK setelah kontainer eks impor dikembalikan ke depo.
Ketua Forum PPJK Tanjung Priok, Widijanto mengungkapkan keluhan yang sudah cukup lama dirasakan itu sangat memengaruhi kelangsungan bisnis PPJK saat ini.
“Kalau faktur pajaknya memakan waktu lama dari pihak depo yang menyerahkannya ke kami, maka PPJK belum bisa menagihkan biaya-biaya yang sudah ditalangi lebih dulu terhadap pelayanan di depo tersebut. Hal ini sangat mengganggu Cash Flow kami lantaran mayoritas PPJK merupakan kategori Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),” ujar Widijanto yang juga pernah menjadi Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jakarta kepada Logistiknews.id, pada Jumat (13/2/2026).
Dia mendorong perlunya kerjasama untuk mencari solusi permasalahan ini dengan melibatkan pengelola depo kontainer melalui asosiasi yang mewadahinya yakni ASDEKI dengan ALFI Jakarta yang juga membawahi para PPJK.
Saat dihubungi melalui sambungan telpon, Ketua Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) Jakarta Abdul Yacub, belum merespon.
Namun Ketua Umum DPP ADEKI Mustofa Kamal secara singkat mengatakan, lamanya penerbitan faktur pajak di depo lantaran saat ini sistem dan prosedur (SOP) perpajakan di tanah air mesti beradaptasi dengan CoreTax, yang konsekwensinya membutuhkan waktu dalam penyelesaiannya.[am]












