LOGISTIKNEWS.ID- Dewan Pemakai Jasa Angkutan Logistik Indonesia (Depalindo) mengingatkan agar jangan sampai terjadi lagi stagnasi di pelabuhan Tanjung Priok, pasca pembatasan angkutan barang setelah Libur Lebaran 2026/Idul Fitri 1447 H.
Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro mengatakan, yang menjadi problem saat ini adalah bagaimana dengan ekspor yang tertunda dan barang/peti kemas yang menumpuk di pelabuhan akibat keterbatasan armada trucking lantaran adanya SKB pembatasan operasional Angkutan Barang saat Angleb.
Sebagaimana diketahui, bahwa Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan balik Angkutan Lebaran (Angleb) 2026 / Idul Fitri 1447 H, yang mengatur pembatasan operasional Angkutan Barang Mulai 13-29 Maret 2026, yang berlaku di sejumlah jalan Tol maupun non Tol.
PT Pelabuhan Indonesia /Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, mengumumkan memberikan keringanan biaya pelayanan jasa penumpukan barang dan petikemas di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Keringanan berupa pengenaan diskon tarif pelayanan jasa penumpukan sebesar 20% terhadap peti kemas isi terhadap rute antar pulau (domestik) maupun internasional yang berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 00.00 WIB sampai dengan 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
“Rasanya bagi kami selaku pengguna jasa pelabuhan ataupun pemilik barang, bukan soal ada diskon atau enggak, tetapi ini soal kelancaran arus barang dan logistik dari dan ke pelabuhan yang tidak boleh terhambat dengan alasan apapun, ” ujarnya kepada Logistiknews.id, pada Jumat (13/3/2026).
Toto mengatakan, Depalindo sudah memberikan masukan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar aktivitas ekspor tidak boleh ada hambatan. Kalaupun mau ada pembatasan cukup H-2 dan H+2 Lebaran.
“Tetapi SKB Angkutan Barang yang diterbitkan itu kok seolah tidak mau mendengarkan masukan para pelaku usaha. Inilah yang bikin perekonomian kita sulit tumbuh karena orang berusaha selalu dibatasi. Seharusnya aturan dibuat bisa ngikutin perkembangan,” ujar Toto, kesal.
Adapun pengaturan pembatasan operasional angkutan barang saat Angleb 2026 itu tertuang dalam SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026.
SKB itu ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Kemen PU Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang saat masa angkutan Lebaran 2026 atau Hari Raya Idul Fitri 1447 H itu dilakukan pada 13-29 Maret 2026 demi kelancaran arus mudik dan balik saat Lebaran.
Diskon Tarif Penumpukan
Sementara itu, PT Pelabuhan Indonesia /Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, memberikan keringanan biaya pelayanan jasa penumpukan barang dan petikemas sebesar 20% terhadap peti kemas isi terhadap rute antar pulau (domestik) maupun internasional yang berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 00.00 WIB sampai dengan 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Adapun ketentuan pemberian discount layanan penumpukan di Pelabuhan Tanjung Priok itu dituangkan melalui Surat Nomor : PU.05.02/12/3/2/B2.1/EGM/TJPR-26, yang ditandatangani oleh Executive General Manager Pelaindo Regional 2 Tanjung Priok, Yandri Trisaputera yang ditujukan kepada Pengguna Jasa di Lingkungan PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok2 serta Seluruh Asosiasi Terkait di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok.
“Besaran discount 20% itu sebagaimana yang telah di tetapkan dan arahan dari Kantor Pusat,” ujarnya saat dihubungi Logistiknews.id pada Kamis (12/3/2026).
Ketentuan discount itu juga diberlakukan termasuk pada aktivitas penumpukan petikemas pada area Container Yard (CY) perpanjangan (extended) dan CY lini 2 yang beroperasi dalam satu kawasan terminal serta Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT).
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk barang dan petikemas yang menumpuk lebih dari 30 hari atau longstay yang terhitung sebelum tanggal 13 Maret 2026 dan Petikemas Transshipment.[am]













