LOGISTIKNEWS.ID- Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta meminta agar sistem rekam Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE terhadap kendaraan angkutan barang dan logistik yang melakukan pelanggaran, harus berpedoman pada jumlah berat kombinasi diizinkan (JBKI).
Ketua Aptrindo DKI Jakarta Dharmawan Witanto yang akrab disapa Akong mengatakan JBKI merupakan jumlah berat/beban truk sesuai pabrik, atau kemampuan tehnis mobil berdasarkan manufakturnya.
“Namun dilapangan banyak anggota kami (perusahaan truk di Jakarta yang terkena ETLE hanya dicapture dengan patokan kepala truk (head) nya saja, sehingga akurasinya perlu dipertanyakan pelanggarannya dimana ? semestinya truk trailler itu kan dihitung keseluruhan daya angkutnya sesuai JBKI,” ujarnya kepada Logistiknews.id pada Kamis siang (24/9/2026).
Dia menyampaikan bahwa sikap Aptrindo sudah final yakni mendukung penegakan hukum truk obesitas di jalan atau yang sering disebut over dimensi dan over load (ODOL) guna mewujudkan zero ODOL 2027.
Karenanya, imbuh Akong, pemerintah perlu merespon masukan dari pelaku usaha angkutan barang dan logistik supaya sistem ETLE yang diterapkan saat ini lebih fairnes dan berkeadilan bagi dunia usaha logistik.
“Pada prinsipnya pengusaha truk senang kalau gak ada truk ODOL diseluruh wilayah hukum Indonesia, makanya sejak awal Aptrindo mendukung program tersebut dan kami sebagai asosiasi secara berkesinambungan juga menyosialisasikan kepada anggota untuk menghindari praktik ODOL” tegas Dharmawan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan sejumlah perusahaan angkutan logistik terdeteksi dan terekam Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE melakukan pelanggaran seperti ODOL dan dokumen kendaraan. Bahkan, berdasarkan data hasil rekaman ETLE selama satu bulan (10 Agustus – 10 September 2026) terdapat 72.200 pelanggaran.
Dari total pelanggaran itu terdapat 10 perusahaan angkutan logistik yang masuk dalam kategori paling banyak melanggar yakni PT SIL , PT SIS , CV. SKE , PT SA , CV SMJ , PT MKA , PT. TOS , PT FGS , PT B P Tbk dan CV. GJ.
Perusahaan-perusahaan angkutan logistik itu terdeteksi melanggar terekam pada 28 titik lokasi, yakni di jalan tol, jalan nasional dan jembatan timbang yang dikelola Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang terkoneksi langsung ke pusat pemantauan di Kementerian Perhubungan.
Adapun ETLE yang dikembangkan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub ini, tidak hanya merekam Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tetapi secara otomatis, mendeteksi kelengkapan dokumen kendaraan bersangkutan.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa Aptrindo sangat mendukung penertiban ODOL tetapi sistem ETLE terhadap trucking yang ada saat ini harus mengacu pada JBKI,” ucap Ketua Aptrindo DKI Jakarta.[am]













