LOGISTIKNEWS.ID- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), mengimbau agar pelaku usaha untuk tidak menunggu hingga mendekati batas waktu dalam pemenuhan sertifikasi halal, meskipun Pemerintah memutuskan memperpanjang masa penahapan kewajiban bersertifikat halal hingga Oktober 2028.
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengemukakan, bahwa sertifikasi halal dapat menjadi nilai positif bagi bisnis karena membantu membangun kepercayaan konsumen, sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam memenuhi hak konsumen muslim.
“Karenanya para pelaku usaha agar tak terlena dan tetap segera mengurus sertifikasi halal tanpa menunggu batas akhir,” ujar Muti.
Relaksasi atau perpanjangan tenggat waktu terhadap kebijakan ini tertuang dalam penyesuaian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Penundaan hingga Oktober 2028 mencakup produk jasa makanan dan minuman, produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), produk luar negeri, hingga kategori obat bahan alam, kosmetik, serta barang gunaan.

Namun, kata Muti, penyesuaian tenggat ini memberikan tambahan waktu bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan sertifikasi halal. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan mereka memperoleh informasi yang tepat mengenai kategori produk yang terdampak, persyaratan, dan proses sertifikasinya.
“Adanya kelonggaran waktu yang diberikan pemerintah ini, LPPOM berharap para pelaku usaha dapat bergerak lebih aktif untuk memperkuat daya saing produknya di pasar domestik maupun global,” ucapnya.
Respon Importir
Sementara itu, Pelaku importir merespon kebijakan terbaru Pemerintah yang melakukan penyesuaian terhadap kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri atau impor.
Dalam beleid terbaru itu, Pemerintah menetapkan wajib halal terhadap produk tersebut yang dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028 dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
“Pada prinsipnya kita mensupport kebijakan wajib halal ini apalagi produk halal untuk makanan minuman yang di impor, termasuk produk fashion kulit sepatu dll. Hal ini supaya tidak sembarangan masuk tanpa kita ketahui kehalallannya,” ujar Wakil Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan pada Sabtu (17/10/2026).
Dia mengatakan, selama ini produk luar negeri yang masuk ke dalam negeri perlu mendapatkan perhatian serius dari sisi kehalalannya guna melindungi mayoritas konsumen di dalam negeri. Karenanya, pelaku usaha yang berkecimpung pada importirtasi juga telah bersiap mengikuti aturan tersebut.
“Namun ditengah berbagai persiapan sebelumnya oleh pelaku usaha itu, justru terkesan Pemerintah yang kurang siap sehingga implementasinya di undur hingga 2028. Kondisi ini membuat ketidakpastian dunia usaha. Kami justru berharap Pemerintah jangan plin-plan dalam hal ini,” ucap Taufan.

GINSI juga menilai, bahwa penerapan sertifikasi halal terhadap produk yang beredar di masyarakat merupakan wujud tanggung jawab dan kehadiran negara dalam melindungi hak-hak konsumen.
Melalui lembaga yang berwenang, negara berperan aktif memastikan bahwa produk yang dikonsumsi, digunakan, maupun dikenakan oleh masyarakat telah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, ujar Taufan, sertifikasi halal tidak hanya menjadi persyaratan administratif bagi pelaku usaha, tetapi juga merupakan instrumen perlindungan negara untuk menjamin hak masyarakat atas produk yang halal dan memberikan rasa aman dalam penggunaannya.
“Perlindungan tersebut juga mencakup pemberian kepastian hukum bagi masyarakat sebagai konsumen,’ jelasnya.
Dia memaparkan, melalui mekanisme jaminan produk halal, negara bertanggung jawab memastikan bahwa proses verifikasi dilaksanakan secara memadai, meliputi pemeriksaan dokumen, proses produksi, kesesuaian produk, serta pengawasan terhadap peredaran produk di masyarakat.
Karenamya, peran aktif lembaga negara dalam proses tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa klaim kehalalan suatu produk dapat dipertanggung jawabkan dan tidak semata-mata didasarkan pada pernyataan pelaku usaha.
“Pada akhirnya, kehadiran negara melalui sistem pengawasan dan penjaminan halal yang kredibel diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk yang telah memenuhi ketentuan halal, sekaligus menciptakan kepastian dan kesetaraan dalam penerapan standar halal bagi produk dalam negeri maupun produk impor,” tegas Taufan.[am]













