LOGISTIKNEWS.ID- Terbitnya Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kembali memunculkan pertanyaan dari kalangan pelaku Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) atau freight forwarding.
Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 ditetapkan pada 4 September 2026 dan diundangkan pada 10 September 2026. Regulasi tersebut secara resmi berstatus sebagai perubahan atas aturan KBLI 2025. Bagi pelaku JPT, fakta ini menunjukkan bahwa KBLI 2025 masih memiliki ruang untuk disempurnakan.
Wakil Ketua Umum Bidang Logistik dan Pergudangan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Ahmad Sugiono, justru mempertanyakan mengapa persoalan penempatan JPT dalam KBLI 52311 yang telah menjadi perhatian industri belum ikut memperoleh ruang evaluasi.
“Terbitnya Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 menunjukkan bahwa KBLI 2025 dapat dilakukan perubahan ketika memang diperlukan. Wajar apabila kemudian pelaku JPT bertanya, mengapa persoalan penempatan JPT pada 52311 yang telah kami suarakan belum masuk dalam perubahan tersebut?” ujarnya pada Kamis (22/10/2026).
Dia menyebutkan, sspirasi mengenai KBLI JPT bukan persoalan yang baru muncul setelah Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 diterbitkan. ALFI DKI Jakarta telah menyuarakan keberatan terhadap perubahan JPT dari KBLI 52291 pada KBLI 2020 menjadi 52311 pada KBLI 2025 sejak Desember 2025.
Persoalan tersebut kembali dibahas dalam Seminar Dampak KBLI 2025 terhadap Bisnis JPT yang diselenggarakan ALFI DKI Jakarta pada 8 September 2026 dan diikuti sekitar 600 perusahaan freight forwarding dan logistik.
Bukan Sekadar Pergantian Nomor
Ahmad Sugiono menegaskan bahwa posisi kode KBLI merupakan bagian mendasar dari persoalan karena setiap kode menunjukkan konstruksi dan karakter suatu kegiatan usaha.
Dalam KBLI 2020, JPT berada pada kode 52291. Pada KBLI 2025, JPT dikonversi menjadi 52311 dan ditempatkan di bawah Golongan 523 Jasa Intermediasi Transportasi serta Subgolongan 5231 Jasa Intermediasi Transportasi untuk Barang.
Menurutnya, penempatan tersebut perlu dikaji dengan melihat struktur International Standard Industrial Classification of All Economic Activities Revision 5 atau ISIC Rev.5 secara utuh.
Dalam struktur tersebut, kelompok 522 merupakan Support Activities for Transportation, sedangkan 523 merupakan Intermediation Service Activities for Transportation.
“Angka 522 atau 523 penting karena JPT dalam praktiknya tidak hanya menjadi perantara yang mempertemukan pemilik barang dengan penyedia jasa transportasi, tetapi juga mengorganisasikan dan mengelola proses pengiriman.”papar Ahmad.
Dia menegaskan, dalam KBLI 2025, Subgolongan 5229 Aktivitas Penunjang Transportasi Lainnya mencakup kegiatan pengaturan atau pengorganisasian operasi transportasi, konsultasi logistik, serta penerbitan dan pengurusan dokumen transportasi.
Sementara itu, Golongan 523 secara eksplisit ditempatkan sebagai jasa intermediasi transportasi.
Menurut Ahmad Sugiono, perbedaan itu penting karena praktik freight forwarding tidak selalu berhenti pada fungsi intermediary.
JPT dapat menjalankan fungsi yang lebih luas, termasuk pengorganisasian transportasi, pengelolaan pengiriman, konsolidasi, penerbitan dokumen, serta layanan logistik terintegrasi sesuai ketentuan sektoral yang berlaku.
Dorong Dua Alternatif
Ahmad Sugiono menyampaikan dua alternatif yang dapat dipertimbangkan pemerintah.
Pertama, mengkaji kembali penempatan JPT dan mengembalikannya ke rumpun 522 karena karakter kegiatannya dinilai memiliki kedekatan kuat dengan support activities for transportation.
Kedua, apabila pemerintah tetap mempertahankan JPT pada KBLI 52311, perlu dibuka ruang yang jelas bagi perusahaan JPT untuk menggunakan multi-KBLI dalam satu badan usaha dan satu NIB, sepanjang setiap kegiatan memenuhi persyaratan perizinan sektoral yang berlaku.
“Kalau pemerintah menilai 52311 tetap merupakan klasifikasi yang paling tepat, kami menghormati pilihan itu. Namun, konsekuensinya harus ada ruang multi-KBLI. Jangan sampai JPT ditempatkan sebagai intermediasi lalu perusahaan kehilangan ruang untuk menjalankan kegiatan lain yang selama ini menjadi bagian dari layanan freight forwarding terintegrasi.”ucapnya.
Menurutnya, model bisnis logistik berkembang menuju layanan end-to-end. Dalam praktiknya, satu perusahaan dapat mengurus dokumen, mengorganisasikan pengiriman, mengatur trucking, pemesanan ruang angkut, pergudangan, hingga layanan door-to-door.
Karena itu, harmonisasi antara KBLI, regulasi transportasi dan sistem OSS menjadi penting agar klasifikasi usaha tidak justru memecah proses bisnis yang pada dasarnya terintegrasi.
Jangan Sampai Bisnis Terintegrasi Terpecah karena Administrasi
Ahmad Sugiono mengingatkan bahwa klasifikasi kegiatan usaha seharusnya memberi kepastian. Jika 52311 diterapkan secara sempit sebagai kegiatan intermediasi dan pada saat yang sama perusahaan tidak memperoleh ruang multi-KBLI, pelaku JPT dapat menghadapi kesulitan ketika ingin menjalankan kegiatan pendukung lain dalam satu badan usaha.
“Jangan sampai secara bisnis layanannya merupakan satu rangkaian, tetapi secara administrasi perusahaan justru terdorong untuk memecahnya. Kondisi seperti itu berpotensi menambah biaya, administrasi dan inefisiensi.”papar Sugiono.
Ia menegaskan tidak menolak harmonisasi KBLI dengan ISIC Rev.5. Hal yang didorong adalah penerapannya agar membaca struktur ISIC secara menyeluruh dan tetap mempertimbangkan karakter JPT di Indonesia serta regulasi sektoral transportasi.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami meminta harmonisasi. Kalau JPT memang lebih dekat dengan karakter kegiatan pada 522, mari dikaji untuk dikembalikan ke sana. Kalau pemerintah tetap memilih 52311, berikan ruang multi-KBLI agar freight forwarder tetap dapat mengembangkan layanan terintegrasi sesuai izin masing-masing kegiatan.” tegasnya.
BPS Diharapkan Membuka Kembali Dialog
Ahmad Sugiono berharap terbitnya Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 dapat menjadi momentum bagi BPS, Kementerian Perhubungan, OSS dan pemangku kepentingan terkait untuk membuka kembali pembahasan mengenai posisi JPT dalam KBLI 2025.
“Sekarang sudah terbukti KBLI 2025 dapat diperbaiki. Kami berharap aspirasi JPT yang telah disampaikan sejak 2025 juga mendapat ruang untuk dikaji. Industri membutuhkan kepastian agar freight forwarder Indonesia dapat berkembang dan bersaing tanpa terhambat oleh ketidaksinkronan klasifikasi dan regulasi.”ucapnya.[am]













