Pacu Daya Saing Industri TPT, Ini Action Kemenperin

  • Share

LOGISTIKNEWS.ID – Daya saing kinerja industri Tekstil dan Pengolahan Tekstil (TPT) terus didorong dalam menghadapi ketidakpastian perekonomian global saat ini yang berimbas pada penurunan ekspor subsektor tersebut.

Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito, mengemukakan, salah satu langkah yang dilakukan yaitu melalui program restrukturisasi mesin untuk menstimulus penggunaan peralatan yang lebih modern, hemat, dan ramah lingkungan sehingga dapat meningkatkan daya saing, sesuai dengan peta jalan Making Indonesia 4.0.

“Program ini kembali dilaksanakan setelah sebelumnya dimanfaatkan oleh 23 perusahaan pada tahun 2021 dan 2022. Program ini terbukti dapat meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kualitas produk,” ujarnya melalui keterangan pers dikutip Kamis (30/3/2023).

Dia menyebutkan, kinerja industri TPT pada tahun 2022 masih menunjukan hasil yang baik di tengah tekanan krisis global. Nilai ekspor industri TPT mencapai USD13,83 miliar dengan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 3,65 juta orang.

“Dari sisi PDB, industri TPT mengalami pertumbuhan 9,34% (YoY) dan berkontribusi sebesar 1,03% terhadap PDB nasional,” ucapnya.

Adapun program restrukturisasi mesin/peralatan yang fokus pada industri penyempurnaan kain dan pencetakan kain menargetkan keikutsertaan 13 perusahaan dengan total anggaran pada tahun 2023 sebesar Rp4,7 miliar.

Dengan anggaran tersebut, akan dilakukan penggantian (reimburse) potongan harga senilai 10% dari total investasi mesin/peralatan yang berasal dari impor, atau 25% untuk mesin/peralatan produksi dalam negeri.

Dia menyebutkan, perusahaan dapat mengajukan permohonan mulai tanggal 24 Maret 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil No. 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Penyempurnaan Kain dan Industri Pencetakan Kain Tahun Anggaran 2023.

Pengajuan permohonan dilakukan melalui Akun SIINas masing-masing perusahaan. Waktu pengajuan permohonan dapat diperpanjang atau dipersingkat apabila diperlukan. Adapun mesin atau peralatan yang dapat diikutsertakan dalam program harus memenuhi jangka waktu pembelian dan pemasangan antara tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan 30 Juni 2023 dan telah terpasang di lokasi sesuai ijin industri yang dimiliki.

“Hal ini juga perlu dibuktikan dengan dokumen pembelian maupun dokumen pembayaran serta hasil kunjungan lapangan,” ucapnya.[syf]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *