JAKARTA – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, merupakan salah satu asosiasi pelaku usaha yang cukup aktif memberikan masukan dan cukup kritis kepada Regulator serta stakeholder terhadap kondisi maupun pengembangan bisnis di sektor transportasi & logistik di tanah air, khususnya di DKI Jakarta.
Pada periode 2019-2024, Kepengurusan KSB (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) DPW ALFI DKI Jakarta di amanahkan oleh anggota ALFI DKI Jakarta kepada KETUA UMUM: Adil Karim SE, SEKRETARIS UMUM: Fauzan Musa, dan BENDARA UMUM: Qadar Zafar.
Berdasarkan data ALFI, hingga kini terdapat lebih dari 1.300 Perusahaan yang tercatat sebagai anggota DPW ALFI DKI Jakarta.
Selain kepada anggota, DPW ALFI DKI Jakarta juga memiliki sejumlah program strategis dalam melindungi serta mengembangkan kompetensi perusahaan anggotanya. Tentunya hal ini juga tidak terlepas dari kordinasi dan kerjasama dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) ALFI.
Sejarah
Sebelum bernama ALFI atau ILFA, nama asosiasi ini adalah GAFEKSI (Gabungan Forwarder Penyedia Jasa Logistik & Ekspedisi Indonesia) atau INFA (Indonesian Forwarders Associations) yang merupakan Asosiasi hasil peleburan atau fusi dari ketiga Asosiasi sebelumnya yaitu:
1. GAVEKSI (Gabungan Veem & Ekspedisi Seluruh Indonesia) dibawah naungan Ditjen Hubla – Dephub.
2. INFFA (Indonesian Freight Forwarders Association) dibawah naungan Departemen Perdagangan; dan
3. AEMPU (Asosiasi Ekspedisi Muatan Pesawat Udara) dibawah naungan Ditjen Hubud – Dephub.
Proses peleburan/fusi ini memakan waktu kurang lebih 2,5 tahun. Sejak tahun 1986 dimana pada masa transisi tersebut para Pimpinan/Pengurus dari GAVEKSI, INFA.
AEMPU membentuk Dewan Jasa Pengurusan Transportasi Indonesia atau Indonesian Freight Forwarders Council yang merupakan wadah/tempat dialog dan musyawarah untuk mencari mufakat dalam rangka menindak lanjuti himbauan dan maksud positif dari Departemen Perhubungan yang menghendaki bahwa Asosiasi – asosiasi yang sejenis agar bergabung dan melebur menjadi satu demi untuk mempermudah pembinaannya.
Sejalan dengan maksud dan tujuan tersebut, Menteri Perhubungan telah mengeluarkan Surat Keputusan: KM-10 Tahun 1988 tertanggal 26 Januari 1988 tentang Legalitas Pendirian Ijin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi; dan KM-10 Tahun 1989 Tanggal 22 Februari 1989 tentang pelimpahan wewenang memberikan ijin usaha Jasa Pengurusan Transportasi Kepada Kantor Wilayah. Departemen Perhubungan yang menandatangani atas nama Menteri Perhubungan.
Setelah itu ketiga Asosiasi tersebut mempersiapkan secara bersama perangkat-perangkat yang diperlukan demi terwujudnya Fusi (peleburan). Dan pada tanggal 10 Juni 1989 Fusi (peleburan) terlaksana dan sekaligus telah dirampungkannya Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga sementara GAFEKSI (INFA).
Pengukuhan GAFEKSI (INFA) oleh Menteri Perhubungan telah dilaksanakan tanggal 25 Juli 1989 dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP.4/AU.001/Phb-89 dimana dinyatakan GAFEKSI (INFA) merupakan satu-satunya organisasi wadah bagi perusahaan Forwarder/Ekspedisi Muatan di Indonesia, dilanjutkan dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Perhubungan No. IM.5/HK/207/PHB-89 tanggal 28 Desember 1989.
GAFEKSI (INFA) Sebagai Anggota Badan-Badan Nasional dan Internasional: Kamar Dagang dan Industri (KADIN), AFFA (Asean Federation of Forwarder Associations), FAPAA (Federation of Asia Pacific Aircargo Association), FIATA (International Federation of Freight Forwarder Associations).
Pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Denpasar, Bali pada 10 Juli 2010 itu, Gafeksi sepakat untuk mengubah nama asosiasi menjadi ALFI/ILFA, berdasarkan SK Menteri Perhubungan No. KP 781 Tahun 2012 tanggal 8 Agustus 2012.(*)