JAKARTA – Kantor Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok mengungkapkan, selama Januari dan Februari 2021, instansi itu telah menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk 2.324 kapal dengan rincian kapal berbendera RI sebanyak 1.819 unit, dan kapal asing 505 unit.
Kepala Kantor Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok, Capt Wisnu Handoko, memaparkan, selama dua bulan pertama tahun ini,dokumen SPB yang diterbitkan oleh instansinya masih didominasi untuk jenis kapal kontainer di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Berdasarkan data instansi tersebut, jumlah SPB yang diterbitkan untuk kapal kontainer selama periode Januari-Februari 2021 sebanyak 810 unit, kapal penumpang 69 unit, kapal LCT 51 unit, kapal kargo 189 unit, kapal tanker 210 unit dan kapal Supply 77 unit.
Selain itu, SPB untuk 311 unit kapal Tunda, 261 kapal Tongkang, 120 unit Crew Boat, 153 unit kapal Ro-Ro, dan 83 unit kapal SPOB.
PNBP
Capt Wisnu juga menyampaikan perolehan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari aktivitas keluar masuk (clearance in/out) kapal melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta selama tahun 2020 mencapai Rp.59,5 milliar yang berasal dari 27.533 unit kapal.
Adapun rinciannya, kapal masuk sebanyak 13.610 unit dan kapal yang keluar 13.922 unit.
“Dari seluruh pergerakan kapal di pelabuhan Tanjung Priok selama tahun lalu itu masih didominasi oleh kapal berbendera Indonesia ketimbang kapal berbendera asing,” ujarnya saat Dialog Kepelabuhan di Pelabuhan Tanjung Priok pada Selasa (23/3/2021).
Berdasarkan Rekapitulasi clearence in/out kapal di Pelabuhan Tanjung Priok selama periode tahun 2020, terdapat 10.487 unit kapal berbendera RI dan 3.123 kapal berbendera Asing yang masuk (clearance in) ke pelabuhan itu dengan berbagai ukuran dengan total tonase mencapai 146.491.106 gross tonage (GT).
Adapun kapal yang clearance out sebanyak 10.697 kapal berbendera RI dan 3.225 kapal berbendera asing.
Berdasarkan data tersebut, jika dirata-ratakan bahwa peroleh PNBP yang berasal dari clearence in/out kapal pada tahun 2020 di pelabuhan Priok perbulannya mencapai Rp.4 milliar s/d 5 milliar, atau sebesar Rp.59,5 milliar/ tahun.