JAKARTA – Manajemen Pelindo II/IPC dan Pengelola Terminal Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok telah melakukan rapat kordinasi dengan Pihak Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) pada Selasa (6/4/2021) guna mencari solusi mengurai masalah kemacetan di pelabuhan dan di depo diluar pelabuhan.
“Ya benar kami diundang dan sudah bertemu dalam rapat kordinasi soal kemacetan itu. Rapatnya dilaksanakan di Bogor,” ujar Ketua Umum Aptrindo Gemilang Tarigan, saat dikonfirmasi logistiknews.id, pada Selasa (6/4).
Gemilang mengatakan, dirinya didampingi Ketua DPD Aptrindo DKI Jakarta Soedirman dalam pertemuan yang juga dihadiri Direksi IPC dan seluruh manajemen Terminal Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Aptrindo telah menyampaikan secara komprehansif hambatan yang dialami Operator maupun Sopir Truk akibat kemacetan tersebut dan imbasnya terhadap kelangsungan logistik nasional. Sedangkan pihak IPC dan manajemen terminal peti kemas juga memaparkan upaya-upaya yang telah dilakukan untuk mengurangi tingkat kemacetan di pelabuhan Priok,” ujar Gemilang.
Saat ini di Pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima fasilitas terminal peti kemas yang melayani ekspor impor yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, NPCT-1, Mustika Alam Lestari (MAL) dan Terminal 3 Pelabuhan Priok.
Sementara itu, Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) telah menyampaikan saran dan masukan kepada para pengelola depo empty di luar pelabuhan Priok guna mengurai kemacetan saat pelayanan di fasilitas depo.
Adapun saran dan masukan itu antara lain; Pertama, overflow yang terjadi atas kelebihan kapasitas dapat dibagi atau dikerjasamakan dengan perusahaan anggota yang tergabung dalam ASDEKI DKI Jakarta.
Kedua, menambah peralatan alat handling dan cleaning container equipment serta luas lahan yang diperuntukan untuk depo.
Ketiga, memberikan fasilitas areal parkir truk yang memadai selama menunggu proses bongkar muat kontainer.
Keempat, menambah jumlah SDM dan sistem IT sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas kegiatan.
Kelima, mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang telah disepakati para anggota.(am)