JAKARTA – Puluhan Pengemudi Truk peti kemas/angkutan barang mengikuti Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) 2021, yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Logistik Insan Prima (LIP) dan bekerjasama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Kegiatan tersebut juga didukung oleh Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) dan PT Dunia Express Transindo (Dunex) Logistics.
Pelatihan dan Sertifikasi pengemudi angkutan barang dan peti kemas itu dilaksanakan secara gratis dan dibuka langsung oleh Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan di kantor PT Dunex Logistics, di kawasan Sunter Jakarta Utara, pada Sabtu (10/4/2021).
Dalam sambutannya, Gemilang Tarigan mengapresiasi komitmen PT Dunex Logistics dalam hal meningkatkan keterampilan dan kompetensi para driver trucking selama ini.
“Dengan sertifikasi ini ada pengakuan untuk menunjukkan kompetensi para Sopir Truk kepada pemerintah maupun kepada stakeholders,” ujar Gemilang.
Tony Wijaya Ketua Pelaksana kegiatan uji kompetensi dan sertifikasi Pengemudi Truk itu mengungkapkan, pada tahap pertama ini uji kompetensi dan sertifikasi Pengemudi Truk itu diikuti 20 Sopir.
“Rencananya akan dilaksanakan dalam tiga tahap yakni tahap kedua pada Mei dan tahap ketiga pada Juni 2021,” ujar Tony yang juga menjabat Manager Trucking PT Dunex Logistics.
Dia juga memastikan agar emua kegiatan yang dijalani oleh Sopir Truk dalam uji kompetensi dan sertifikasi tersebut bisa berjalan dengan baik dari awal sampai selesai.
Eva, Manajemen Dunex Logistics pada kesempatan itu berharap uji kompetensi dan sertifikasi Sopir Truk ini bermanfaat bagi semua pihak terutama bagi driver yang dapat sertifikat sehingga bisa lebih percaya diri dalam menjalankan tugas kesehariannya sebagai pengemudi.
Henry Ruswoto Dirut LSP LIP, mengatakan kegiatan uji kompetensi dan sertifikasi Sopir Truk merupakan bagian dari menjalankan peran BNSP untuk memastikan apakah para driver trucking memenuhi kompetensi yang ideal.
“Tolong tunjukkan apa yang diketahui oleh Sopir saat dilakukan uji kompetensi oleh penguji (asesor). Namun disini kami juga ingatkan jangan sampai driver trucking ugal-ugalan karena jika terbukti melanggar (ugal-ugalan) di jalan raya maka sertifikasinya bisa juga kami cabut,” ujar Dirut LSP LIP. (*)