JAKARTA – Lembaga Sertifikasi Profesi Logistik Insan Prima (LIP) merupakan lembaga yang telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang bersifat independen dan profesional.
LSP-LIP bertugas menyelenggarakan sertifikasi kompetensi, verifikasi, standarisasi bagi Profesi dibidang Logistik dan Transportasi dan menjadi rujukan profesionalisme bagi industri Logistik di dalam dan di luar negeri.
Pendirian LSP Logistik Insan Prima diawali pada kepedulian terhadap kondisi atas kemampuan dan keterbatasan sumber daya manusia yang handal di bidang logistik dan transportasi. Atas dasar itulah tiga asosiasi sepakat melebur untuk urusan sertifikasi SDM nya ke LSP-LIP.
Asosiasi tersebut yakni; Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia /Indonesian Logistic and Forwarder Association (ALFI/ILFA), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), dan Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki).
Menurut Dirut LSP-LIP, Henry Ruswoto, lembaganya senantiasa percaya bahwa kekuatan suatu bangsa diawali dari sumber daya manusianya.
Untuk itulah, LSP LIP terus berupaya untuk memastikan bahwa tenaga kerja indonesia memiliki skill, knowledge dan attitude yang di butuhkan dalam dunia usaha, sehingga pada akhirnya memiliki daya saing tidak hanya di tingkat regional, melainkan di tingkat global.
Secara umum proses sertifikasi di LSP LIP mencakup antara lain, terhadap peserta yang telah memastikan diri kompetensinya sesuai dengan standar kompetensi untuk paket/klaster asesor dapat segera mengajukan permohonan kepada LSP dengan memilih TUK/Assessment centre yang diinginkan.
Pengajuan dapat disampaikan dengan mengisi Formulir APL-01 dan APL-02 untuk permohonan dan Penilaian mandiri, kemudian LSP akan menugaskan asesor kompetensi, yang kemudian akan mengases pemohon.
Kemudian pihak Asesor segera setelah selesai apabila asesi melaporkan rekomendasi kepada LSP. Lalu, LSP akan mengevaluasi untuk menetapkan status kompetensi dan akan menerbitkan sertifikat kompetensi untuk klaster yang telah dipilih.(am)