Hubla Gelar Public Hearing, Sempurnakan Beleid Pelayaran

  • Share
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo dalam sambutannya saat membuka acara public hearing di Jakarta (21/4)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengadakan kegiatan Public Hearing selama dua hari (21 dan 22 April 2021) untuk memperoleh masukan-masukan dari masyarakat maritim.

Sebanyak 44 peserta yang diundang dalam public hearing itu terdiri atas berbagai Kementerian/Lembaga terkait, UPT Ditjen Hubla, Pelaku Usaha dan Asosiasi di bidang pelayaran. Kegiatan ini dijalankan dengan penerapan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 sesuai dengan petunjuk dari Instansi yang berwenang.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo dalam sambutannya saat membuka acara menjelaskan sasaran dari kegiatan ini yakni menyerap aspirasi publik dan kementerian terkait guna penyempurnaan dan memperkaya materi pengaturan untuk dapat dituangkan ke dalam 31 Draft Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Pelayaran.

“Keterlibatan masyarakat dan kementerian terkait dalam penyusunan peraturan perundang-undangan adalah keharusan, karena akan sangat terkait dengan penerapan suatu pengaturan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karenanya, guna menyiapkan peraturan yang applicable, responsif dan memberikan kepastian hukum maka serap aspirasi, menerima masukan, tanggapan dan penyempurnaan terhadap draft peraturan sangat diperlukan,” kata Dirjen Agus.

Dirjen Agus mengungkapkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 2 Februari 2021. PP tersebut merupakan omnibus dari berbagai Produk Peraturan Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Ini meliputi Angkutan laut dan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan, Kepelabuhanan, Perkapalan dan Kepelautan, Kenavigasian, Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan sesuai ketentuan ISPS Code, dan Pengaturan penyampaian surat, dokumen dan warta kapal di pelabuhan,” ungkap Dirjen Agus.

Berdasarkan hasil identifikasi atas Pasal-Pasal dalam PP 31 Tahun 2021 yang mengamanatkan untuk dilanjutkan pengaturannya dengan Peraturan Menteri Perhubungan, maka RPM yang akan disusun di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berjumlah 31 RPM dari total 53 RPM di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Adapun RPM tersebut meliputi pengaturan yang sifatnya merevisi atau mencabut PM yang saat ini sudah berlaku, ataupun pengaturan RPM baru. Beberapa persoalan strategis perlu untuk diatur secara lebih jelas dalam Peraturan Menteri sebagaimana sudah diatur dalam PP 31 Tahun 2021.

“Secara prinsip, penyusunan RPM ini akan berfokus pada pengaturan normatif penyelenggaraan di bidang pelayaran, sedangkan pengaturan terkait perizinan berusaha berbasis risiko akan secara langsung tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” ujar Dirjen Agus.(am)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *