Miris, Kapal yang Manfaatkan Fasilitas Limbah di Priok Tak Sampai 1%

  • Share

JAKARTA – Kapal asing maupun domestik yang melakukan pembuangan limbah kapalnya menggunakan Reception Facility (RF) di Pelabuhan Tanjung Priok, masih sangat minim atau kurang dari 1% dari total kapal yang keluar masuk pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

Berdasarkan data Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok yang diperoleh logistiknews.id, jumlah kapal yang melakukan pembuangan limbah melalui RF di Pelabuhan Tanjung Priok pada periode Januari sampai Maret 2021 sebanyak 15 kapal atau hanya 0,45% dari total seluruh kunjungan kapal selama triwulan pertama tahun ini.

Berdasarkan data tersebut, kunjungan kapal melalui Priok selama triwulan I/2021 tercatat sebanyak 3.346 kapal. Sedangkan yang menggunakan fasilitas RF di pelabuhan itu selama periode tersebut hanya 15 kapal yang berasal dari 9 kapal asing dan 6 kapal dalam negeri dengan volume limbah sebanyak 1.016 Ton.

Menurut Kantor OP Tanjung Priok, ada beberapa faktor kemungkinan penyebab sedikitnya kapal-kapal yang membuang limbah melalui reception facility (RF).

Pertama, kondisi alur dari dan menuju RF Pelabuhan Tanjung Priok terganggu lantaran banyaknya aktifitas di sekitar kolam pelabuhan sehingga menyulitkan sandar dan olah gerak kapal pengangkut limbah.

Selain itu, mahalnya biaya operasional pembongkaran limbah di Pelabuhan Tanjung Priok yaitu Rp.250.000/ton, dan biaya treatment terhadap Limbah di tempat Pemanfaat, Pemusnah, Pengolah, atau Penimbun pada akhir proses perjalanan limbah, juga menjadi pertimbangan pemilik kapal.

Kedua, masih belum terintegrasinya sisitem PWMS di PT Pelindo II dengan Inapornet sehingga belum optimal pengawasannya. Kurangnya kesiapan fasilitas RF ini terlihat pada waktu case MV. Harmony Ocean yang membuang limbah 697,66 Ton terlihat dari fasilitas RF dan jumlah armada transportasi.

Ketiga, masih lambatnya laporan manifes dari pemanfaat/pengelola limbah ke Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok sebagai alat kontrol limbah sudah sampai tujuan.

Keempat, limbah dari operasional pelabuhan (non kapal) masih belum dikumpul di RF yang ada. Dan untuk terminal khusus belum ada pelaporan limbah yang disampikan ke Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok.

Kelima, perlu persiapan pelaksanaan keputusan bersama Kepala Kantor Kesyahbandaraan Utama Tanjung Priok dan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok menginat terhitung sejak dikeluarkan tiga bulan ke depan akan diberlakukan secara menyeluruh.

Respon Pelayaran

Saat dikonfirmasi hal tersebut, Sekretaris Indonesian National Shipowners Association Jakarta Raya (INSA Jaya) Capt Supriyanto, mengatakan fasilitas RF untuk menangani limbah kapal di pelabuhan Tanjung Priok sudah sangat baik dan mencukupi.

Namun, menurutnya, salah satu pertimbangan kapal asing dalam pemanfaatan RF di suatu pelabuhan antara lain sangat bergantung dengan rute dan port destination kapal bersangkutan.

“Selain itu pertimbangan biaya juga menjadi relatif dalam hal ini,” ujarnya kepada logistiknews.id, pada Rabu (28/4/2021).

Capt Supriyanto juga memaparkan berbagai regulasi di RI yang wajib dipatuhi dalam menjaga keselamatan maupun lingkungan di pelabuhan san maritim.

“Sesuai regulasi yang ada limbah tidak boleh diperjual belikan harus masuk pembuangan akhir,” tegasnya.

Berdasarkan PP No. 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No: 05 tahun 2009 tentang pengelolaan limbah di pelabuhan telah ditetapkan antara lain; setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah atau bahan lain ke perairan.

Selain itu, limbah dan bahan lain wajib ditampung di kapal dan dipindahkan ke fasilitas penampungan yang ada di pelabuhan atau terminal khusus.

Pemilik atau operator kapal bertanggung jawab atas pembuangan dan pemindahan limbah berminyak dari tangki penampungan dikapal ke fasilitas penampungan didarat yang telah ditetapkan. Hal ini sesuai amanat yang diatur pada MARPOL 73/78 dan amandemen 95.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *