JAKARTA – Keberadaan fasilitas depo peti kemas memiliki peran vital untuk mendukung efisiensi tata kelola serta tata niaga dalam sistem logistik nasional (Sislognas).
Sebagai bagian dari fasilitas penyimpanan infrastruktur logistik guna mendukung kegiatan bongkar muat barang, layanan di depo peti kemas juga untuk memperlancar dan mengefisienkan jalur mata rantai pasok terutama dalam international trade atau ekspor- impor.
Ketua Umum Asosiasi Depo Peti Kemas Indonesia (Asdeki) Muslan AR, menyampaikan, keberadaan usaha depo peti kemas telah dipertegas melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 83 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Depo Peti Kemas.
Dalam beleid itu, imbuhnya, antara lain juga mengatur mengenai persyaratan pendirian dan perizinan untuk depo peti kemas.
Muslan mengungkapkan, melalui Permenhub tersebut terdapat beberapa perubahan dari aturan sebelumnya diantaranya pada persyaratan administratif; yakni untuk perusahaan nasional harus memiliki modal usaha paling sedikit Rp 20 milliar dan modal disetor paling sedikit Rp 5 milliar yang dibuktikan dengan bukti setor ke bank nasional.
Adapun untuk perusahaan joint venture/asing harus memiliki modal usaha sebesar Rp 200 miliar.
“Pengaturan secara tegas terhadap penyelenggara depo peti kemas yang tidak memiliki izin usaha depo (SIUDPK) sampai penutupan kegiatan usahanya dilakukan oleh Gubernur setempat,” jelas Muslan, kepada logistiknews.id, pada Senin (7/6/2021).
Dia mengatakan, saat ini Asdeki beranggotakan sebanyak 108 perusahaan yang tersebar disejumlah daerah antara lain; di Medan (9 perusahaan), Panjang Lampung (3 perusahaan), Palembang (4 perusahaan), Batam (6 perusahaan), DKI Jakarta (30 perusahaan), Semarang (9 perusahaan), Surabaya (41 perusahaan) dan Makassar sebanyak 8 perusahaan.
Dia mengatakan, dengan jumlah perusahaan tersebut sudah menguasai lebih dari 75% pergerakan kontainer di Indonesia terutama di pelabuhan besar.
“Dari sisi pekerja, ada sekitar 12 ribuan karyawan yang diserap dari usaha depo peti kemas anggota Asdeki di sejumlah daerah di Indonesia itu,” ucap Muslan.
Berdasarkan Permenhub No.83/2018, Usaha Depo Peti Kemas merupakan kegiatan usaha yang meliputi penyimpanan, penumpukan, membersihkan, dan memperbaiki peti kemas serta kegiatan lain yang berkaitan dengan pengurusan peti kemas.
Adapun Musyawarah Nasional – I Asdeki dilaksanakan di Medan pada 22 Agustus 2008 yang diresmikan oleh Menteri Perhubungan RI yang saat itu diwakili oleh Kepala Badan Diklat.(*)
Visi,Misi & Fungsi Asdeki
Visi:
Menjadi organisasi profesi yang dapat memajukan usaha depo peti kemas Indonesia bersama pelaku ekonomi lainnya bermanfaat bagi anggota khususnya dan Negara Indonesia umumnya
Misi:
-Memperjuangkan dan melindungi hak serta kepentingan anggota dalam menjalankan roda usaha depo peti kemas
-Menjalin kerjasama dengan pemerintah dan organisasi profesi yang berkaitan dengan usaha depo peti kemas
-Memupuk kerjasama dan mengurangi persaingan yang tidak sehat antar sesama anggota
-Membantu anggota untuk meningkatkan profesionalisme dalam upaya memacu kinerja masing-masing depo peti kemas
Fungsi:
Menjembatani kepentingan antara Pemerintah dengan perusahaan depo peti kemas serta meningkatkan kinerja dan profesionalisme depo peti kemas