JICT  Mendukung Pemberantasan Praktik Pungli di Pelabuhan

  • Share
Aktivitas di Jakarta International Container Terminal (JICT) Pelabuhan Tanjung Priok

JAKARTA – PT Jakarta International Container Terminal (JICT) mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum untuk membersihkan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan pelabuhan Tanjung Priok, termasuk di terminal JICT.

Corporate Secretary PT JICT, Raditya Arrya mengatakan, JICT prihatin dengan adanya praktik pungutan liar yang terjadi, termasuk penangkapan terhadap oknum pekerja outsourcing di terminal JICT yang tidak bertanggung jawab.

“Kami yakin bahwa ini hanya segelintir kelompok kecil oknum yang melakukan pungli di lingkungan JICT demi mendapatkan keuntungan pribadi semata. Oleh karenanya, kami akan selalu mendukung setiap upaya penegakan hukum untuk memberantas praktik pungli seperti itu,” ujarnya melalui siaran pers PT JICT, pada Jumat (11/6/2021).

Diapun menyampaikan kekecewaaanya bahwa masih ada segelintir oknum pekerja yang tidak bertanggung jawab dari perusahaan outsourching yang ditunjuk oleh JICT yang diduga terlibat pungli.

Saat ini, JICT secara intensif sedang berkoordinasi dengan perusahaan outsourching tersebut untuk memastikan peristiwa ini yang terakhir dan tidak terjadi lagi dilingkungan JICT.

“Kami juga akan dengan tegas minta perusahaan outsourcing tersebut untuk tetap membina dan memberikan apresiasi kepada pekerja-pekerja yang bertanggung jawab dan berdedikasi baik dalam melakukan pekerjaan, dan kepada segelintir oknum pekerja yang terlibat dalam praktik pungli ini untuk diambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Arrya.

Dia mengatakan, perseroan akan memperketat dan tetap menerapkan sistem whistleblowing yang telah berjalan di JICT untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau kecurangan yang terjadi di dunia kerja.

Oleh karena itu, imbuhnya, setiap pelanggaran yang dilakukan akan diberikan sanksi berat sesuai ketentuan perusahaan yang berlaku.

Fokuskan Pelayanan

Raditya Arrya menjelaskan, sebagai operator peti kemas terbesar di Tanjung Priok, fokus JICT adalah memberikan layanan yang cepat, aman dan efisien. Apalagi ditengah situasi pandemi saat ini banyak tantangan yang harus dihadapi pelaku usaha ekspor impor yang dilayani JICT.

Untuk memberantas praktik pungli, JICT juga mengajak dan meminta kepada setiap pengguna jasa, pelanggan dan mitra kerja untuk tidak memberikan atau membayar biaya atau bentuk apapun kecuali tarif resmi dan mempunyai tanda terima resmi.

“Kita semua sebagai pelaku usaha dipelabuhan ini harus menjaga iklim usaha yang sehat dan bebas pungli. Semoga langkah penegakan hukum yang tegas dan konsisten ini akan semakin meningkatkan daya saing layanan di Pelabuhan Tanjung Priok, khususnya di JICT,” ucapnya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *