PONTIANAK – Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak menggelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan.
Kegiatan tersebut sekaligus bertepatan dengan Hari Laut Sedunia yang jatuh pada tanggal 8 Juni 2021.
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala KSOP Kelas II Pontianak, Aprianus Hangki yang dalam sambutannya menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kelestarian ekosistem laut dan sungai.
“KSOP Kelas II Pontianak selaku Mission Coordinator (MC) untuk kegiatan penanggulangan pencemaran di wilayah kerja Pelabuhan Pontianak mengajak TUKS, Tersus dan BUP untuk melestarikan ekosistem laut dan sungai, khususnya di Pelabuhan Pontianak,” kata Hangki pada Sabtu (12/6/2021).
Pelaksanaan sosialisasi PM 58 Tahun 2013 ini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian pada pengguna jasa di Pelabuhan Pontianak akan bahaya dari suatu kejadian pencemaran.
“Sangat diharapkan untuk pelaksanaan tindakan yang cepat, tepat dan terkoordinasi apabila terjadi pencemaran berupa tumpahan minyak pada wilayah kerja Pelabuhan Pontianak,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi dimulai dengan pemaparan dari KSOP Kelas II Pontianak dengan tema Pengaturan di Bidang Penanggulangan Pencemaran.
Setelah itu, pihak Oil Spill Combat Team (OSCT) Indonesia yang diwakili oleh Ghema Prakoso melaksanakan pemaparan dengan tema Proses Pemenuhan PM 58 tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan.
Selain itu, Hangki menghimbau para operator terminal untuk menjaga kelestarian laut dan sungai sesuai dengan menerapkan PM 58 Tahun 2013. Dan menegaskan bahwa Pelabuhan Pontianak merupakan milik seluruh stakeholder di Pelabuhan Pontianak, maka dengan itu seluruh pemangku kepentingan di Pelabuhan Pontianak bertanggung jawab untuk menjaga kelestariannya.
Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Harris Hotel Pontianak pada tanggal 11 Juni 2021 dengan jumlah peserta sebanyak 48 peserta. Selain itu, KSOP Kelas II juga memfasilitasi kegiatan sosialisasi melalui media Zoom Cloud Meeting dengan peserta 53 peserta. KSOP Kelas II Pontianak mengundang unsur Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah terkait dan UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Provinsi Kalimantan Barat serta seluruh operator terminal (BUP, TUKS dan Tersus).
Sesi tanya jawab dan diskusi dilaksanakan sebelum penutupan yang diikuti dengan interaktif oleh para peserta, dan pada pukul 13.00 WIB kegiatan Sosialisasi PM 58 Tahun 2013 ditutup oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak.