JICT: Rerata Layanan Delivery 109 Menit, Receiving 72 Menit

  • Share
Jumpa Pers saat kegiatan Media Visit JICT, Rabu (16/6/2021)

JAKARTA – PT Jakarta International Container Terminal (JICT) menyatakan bahwa pergerakan layanan trucking atau truck round time (TRT) di terminal tersebut untuk delivery (impor) rata-rata 109 menit, sedangkan untuk receiving (ekspor) rerata 72 menit.

Hal tersebut dikemukakan Wakil Dirut PT JICT Budi Cahyono, dalam acara Media Visit ke JICT yang dihadiri puluhan wartawan, pada Rabu (16/6/2021).

Budi mengatakan, berkaitan dengan key performance indicator (KPI) kinerja pelayanan peti kemas di JICT,  pihak Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok telah menetapkan batas waktu maksimal untuk pelayanan delivery (impor) 117 menit dan receiving (ekspor) 85 menit.

“Realisasinya dari Januari-Juni 2021, di JICT untuk delivery 109 menit, dan receiving 72 menit. Ini artinya JICT bisa melakukan lebih baik dari standar yang ditetapkan,” ujar Budi.

Dia mengatakan, JICT juga berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang efisien dan berkualitas bagi seluruh pengguna jasa di pelabuhan Tanjung Priok.

Oleh karena itu, imbuhnya, dalam upaya menciptakan produktivitas dan percepatan proses bongkar muat di terminal, JICT telah dilakukan beberapa inisiatif yakni; Pertama, Penambahan tenaga operator RTGC di JICT. Penambahan dari sebelumnya 38 menjadi 40 operator per shift. Penambahan telah dimulai Minggu 13 Juni 2021.

Kedua, Adjustment Deployment Manpower RTGC sesuai dengan workload di lapangan. Penyesuaian deployment operator akan dimaksimalkan pada shift 2 & 3 (malam hari), dimana pada saat shift tersebut, workload terminal sangat padat.

Ketiga, Prioritas RTGC untuk melayani kegiatan di lapangan dibanding pelayanan kapal jika terjadi kepadatan. Pada saat pelayanan padat di lapangan, misal terjadi antrian panjang, maka terminal akan menghentikan untuk sementara kegiatan bongkar kapal dan alat RTGC di fokuskan untuk melayani kegiatan receiving & delivery.

Keempat, Sosialisasi ke Asosiasi. Bahwasanya terminal telah melakukan sosialisasi terkait pelayanan operasional kepada asosiasi serta meluruskan informasi terkait standard kinerja layanan di JICT.

Pada kesempatan itu, adapun yang terkait dengan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pekerja outsourching, JICT mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk membersihkan praktik pungli di kawasan pelabuhan Tanjung Priok, termasuk di terminal JICT.

“Kami terus menginvestigasi adanya pungli di JICT yang beredar beberapa hari ini. Dapat kami pastikan bahwa JICT akan menindak tegas oknum yang melanggar hukum. JICT juga menjalankan whistle blowing program dan menyediakan line khusus pengaduan pelayanan termasuk anti pungli,” ucap Budi.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *