CEISA Kepabeanan Eror 5 Hari, Kadin Minta Dirjen BC Bergerak Cepat

  • Share
Widijanto, Pengurus Kadin DKI Jakarta yang juga Wakil Ketum DPP ALFI bidang Kepabeanan dan Cukai.

JAKARTA – Pelaku usaha di Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan gangguan sistem CEISA sejak Kamis (8/7/2021) hingga saat ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi pelaku usaha ekspor maupun impor.

Wakil Ketua Bidang Transportasi, Logistik dan Kepelabuhanan Kadin DKI Jakarta, Widijanto mengatakan,  sejak akibat terjadinya gangguan pada Sistem Customs Excise Information System and Automation (CEISA) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu itu, pihaknya menerima banyak keluhan pelaku usaha transportasi, logistik dan kepabeanan di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

Pasalnya, kata dia, tidak berfungsinya sistem CEISA menyebabkan gangguan layanan kepabeanan seperti pengajuan dokumen impor barang (PIB), billing, pengurusan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), nota pelayanan ekspor (NPE) tidak bisa terproses.

“Tentunya ini meninbulkan kerugian yang tidak sedikit, barang tidak bisa keluar dari pelabuhan, biaya penumpukan (storage) dan demurage terus berjalan. Belum lagi soal ekspor. Kondisi ini juga menyebabkan penerimaan negara tidak bisa masuk optimal. Kita semua, Negara dan Pelaku usaha rugi kalau begini terus. Lalu apa solusi dari Dirjen Bea dan Cukai dalam hal ini ?,” tanya Widijanto, melalui keteranganya pada Senin (12/7/2021).

Dia mengatakan, pihaknya juga telah menyampaikan keluhan para pebisnis logistik di pelabuhan Priok itu kepada pihak KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok. Namun instansi itu hanya memberikan penjelasan bahwa akan diatasi dengan cara manual.

“Ya memang harus segera dicarikan solusi misalnya layanan secara manual. Tetapi kami pelaku usaha butuh kepastian kapan dan berapa lama sistem CEISA itu bisa berfungsi kembali?,” ujarnya.

Widijanto mengatakan, saat ini pihak KPU Bea Cukai Priok hanya mengimbau agar masing-masing perusahaan forwarder, untuk sementara dipersilahkan mengisikan data aju inward manifes NVOCC, baik yang saat ini sudah mendapatkan respon penerimaan maupun yang belum disubmit sama sekali melalui form yang sudah disediakan.

“Pihak Ditjen Bea Cukai seharusnya segera merespon cepat persoalan ini. Apalagi sistem CEISA saat ini sepenuhnya dikelola oleh Kemenkeu,” papar Widijanto.

Berdasarkan informasi dari CEISA Command Center, menyebutkan sehubungan dengan masih berjalannya proses pemindahan data dari DC ke DRC yang masih memerlukan waktu lebih lama, maka Aplikasi belum dapat diakses hingga proses pemindahan data tersebut selesai.

Adapun estimasi waktu dapat diaksesnya kembali aplikasi diperkirakan pada hari Selasa dini hari.

Dengan demikian pelayanan Kepabeanan dan Cukai masih dapat diberikan secara manual sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk keadaan Kahar, dengan selalu menyertakan file soft copy (flat file) dari dokumen manual yang diajukan dan di back up dengan Berita Acara.

Adapun Aplikasi yang masih bisa diakses dan dioperasikan adalah Aplikasi Billing, sehingga proses pembayaran tetap dapat dilakukan secara elektronik.(am)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *