JAKARTA – Indonesia Shipper Council/ Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) meminta Ditjen Hubla Kemenhub untuk mengawasi kegiatan pelayaran asing melalui usaha keagenan kapal-nya di Indonesia yang mengutip biaya layanan diluar ocean freight.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Depalindo, Toto Dirgantoro menyusul adanya informasi bahwa sejumlah agen kapal asing yang disebut-sebut memungut biaya tambahan importasi akibat adanya gangguan Sistem CIESA kepabeanan dalam sepekan terakhir ini.
“Semua biaya yang dipungut kapal asing harusnya masuk Ocean Freight. Kalau ada yang diluar itu merupakan pungutan tanpa dasar hukum alias ilegal, dan hal ini masuk kategori pungli (pungutan liar) serta bisa di proses secara hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Toto, melalui keterangannya pada Jumat (16/7/2021).
Dia mengatakan, semua biaya yang dikutip pelayaran asing pengangkut ekspor impor melalui keagenananya di Indonesia juga mesti mengacu pada regulasi Kemenhub, seperti halnya Terminal Handling Charges (THC).
“Depalindo akan melaporkannya ke pihak berwenang terhadap praktik pungli semacam itu. Hal ini pernah kami lakukan atas pungutan eksportir karet anggota kami di Sumut oleh pelayaran asing beberapa waktu lalu,” paparnya.
Depalindo juga mengecam keras tindakan mencari keuntungan sepihak dari agen kapal asing yang diduga mengutip biaya tambahan/additional surcharges disaat eksportir dan importir di Indonesia sedang diterpa masalah gangguan sistem IT Kepabeanan ekspor impor atau Sistem Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) sejak Kamis pekan lalu.
“Kutipan biaya tambahan seperti itu kategori Pungli. Oleh karenanya Depalindo mendesak Pemerintah dan Kemenhub mesti mengambil tindakan tegas. Bila perlu, panggil para perusahaan agen kapal asing yang terbukti pungli itu,” ucap Toto.
Dia menegaskan, sesuai regulasi Pemerintah RI bahwa pelayaran asing melalui agennya di Indonesia hanya boleh memungut terminal handling charges (THC) US$ 95/20 feet (dikonversi dalam rupiah). Kemudian, document fee / Bill of Lading (BL) fee dalam rupiah yakni Rp. 100.000/dok/BL, selain itu juga harus masuk Ocean Freight, termasuk seal fee. Jika ada pungutan lain berarti itu Pungli.
Depalindo juga mendesak Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera menangani dan melakukan pembenahan sistem CEISA, yang mengalami gangguan itu lantaran selama ini Sistem IT Kepabeanan itu diandalkan dalam proses layanan dokumen kepabeanan ekspor maupun impor.
“Memfungsikan kembali sistem CEISA secara normal sangat penting dalam keberlangsungan proses bisnis pada layanan ekspor impor nasional. Apalagi Presiden Joko Widodo telah seringkali menyampaikan bahwa kita harus dapat menggenjot ekspor nasional. Jadi jangan sampai berlarut-larut,” ujar Toto.(am)