Gangguan CEISA: Biaya Penumpukan Peti Kemas Dapat Keringanan, Demurrage Bagaimana ?

  • Share
Aktivitas di Jakarta International Container Terminal (JICT) Pelabuhan Tanjung Priok

JAKARTA – Kalangan pelaku usaha di pelabuhan Tanjung Priok belum bisa bernafas lega meskipun telah ada kebijakan PT Pelabuhan Indonesia II/IPC yang memberikan keringanan biaya storage petikemas dan perpanjangan clossing time, imbas adanya gangguan sistem CEISA Kepabeanan ekspor impor.

Pasalnya, selain beban storage (penumpukan) petikemas, pelaku usaha masih dihantui membengkaknya biaya demurrage akibat terhambatnya layanan ekspor impor yang dikarenakan gangguan Sistem Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) selama sepekan terakhir itu.

Demurrage merupakan batas waktu pemakaian peti kemas di dalam pelabuhan (container yard). Untuk barang impor, batas waktu dihitung sejak proses bongkar peti kemas (discharges) dari sarana pengangkut/ kapal hingga peti kemas keluar dari pintu pelabuhan (get out).

Sedangkan untuk barang ekspor, batas waktu pemakaian peti kemas dihitung mulai dari pintu masuk pelabuhan (get in) sampai peti kemas dimuat (loading) ke atas sarana pengangkut/ kapal.

“Kalau menyangkut keringanan beban storage itukan kebijakan ada di dalam negeri kita sendiri atau di Pelabuhan dan hal ini sudah ada solusinya. Namun, yang menyangkut demurrage itu melibatkan pihak luar negeri dalam hal ini pelayaran asing/internasional atau main line operator (MLO),” ujar Wakil Ketua Bidang Transportasi, Logistik dan Kepelabuhanan Kadin DKI Jakarta Widijanto, pada Kamis (15/7/2021).

Karenanya,Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengimbau masing-masing importir turut mengajukan keringanan biaya demurrage kepada pihak shipping line internasional/MLO melalui mitra kerjanya atau Shipper-nya di luar negeri.

Pengajuan tersebut, kata Widijanto, bisa saja dengan melampirkan dokumen/informasi yang dikeluarkan oleh instansi terkait sehubungan dengan kondisi yang terjadi saat ini, yakni adanya gangguan sistem CEISA di Indonesia.

Widijanto mengungkapkan dengan telah terbitnya Surat Edaran (SE) Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Nomor: UM.006/13/19/OP.TPK-2021 dalam mengantisipasi perbaikan sistem bea cukai, bisa sebagai salah satu dokumen informasi guna disampaikan oleh importir didalam negeri kepada MLO ataupun Shipper di luar negeri.

“Biaya demurrage selama ini dikutip dengan nilai US$ dollar. Dan demurrage ini yang punya wewenang shipper di luar negeri itupun kalau menurut saya dengan surat yang ada dari Pemerintah bisa. Karena ini kan bukan importir nggak mau mengeluarkan barangnya di pelabuhan tujuan, tapi keterlambatan disebabkan sistemnya sedang bermasalah,” ucap Widijanto.

Keringanan Biaya Storage

Pada 15 Juli 2021, PT Pelabuhan Indonesia II/ IPC telah mengumimkan akan memberlakukan kebijakan extend closing time serta pembebasan denda atau keringanan penumpukan petikemas atau storage progressive, di pelabuhan Tanjung Priok.

EVP Sekretariat Perusahaan Ali Mulyono mengatakan, kebijakan tersebut ditempuh menyusul adanya gangguan pada sistem layanan CEISA dalam pelayanan kepabeanan dan cukai.

Kendati begitu, IPC memastikan pelayanan bongkar/muat kapal di Pelabuhan Tanjung Priok tetap berjalan dengan normal walaupun sistem CIESA tersebut sedang mengalami gangguan.

Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, juga telah meminta kepada seluruh operator terminal kontainer dan non kontainer yang melayani kegiatan ekspor impor di pelabuhan Tanjung Priok untuk memberikan keringanan atas biaya yang timbul kepada pengguna jasa yang mengalami keterlambatan pengeluaran barang akibat dampak perbaikan CEISA selama sepekan terakhir ini.

Permintaan itu disampaikan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Capt Wisnu Handoko melalui Surat Edaran Nomor : UM.006/13/19/OP.TPK-2021 Tentang Antisipasi Dampak Perbaikan Aplikasi CEISA di Pelabuhan Utama Tanjung Priok, pada 15 Juli 2021.

Layanan Manual

Widijanto mengatakan, berdasarkan informasi dari Manifes Inward KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, hingga Kamis malam (15/7), pelayanan masih berlangsung secara manual.

Mengingat saat ini terdapat kendala pada Ceisa sehingga berdampak pada tidak dapat diaksesnya Ceisa Manifes Inward maka penyampaian RKSP dan/atau Inward Manifes oleh pengangkut pada KPU BC Tipe A Tanjung Priok dapat dilakukan secara manual dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 7A dengan melampirkan Hasil Cetakan Manifes yang berisi pos-pos.

Penyampaian RKSP dan/atau Inward Manifes dapat disampaikan melalui tautan : https://bit.ly/RKSP_Manifes_Manual_BCPriok.

“Nomor pendaftaran manual atas RKSP dan/atau Inward Manifes akan kami berikan melalui alamat email yang Saudara input pada form tsb. Nomor yang akan diperoleh tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan clearance barang, proses clearance barang masih tetap menunggu kondisi normal kembali atau sampai dengan adanya pengumuman selanjutnya,” ujar Widijanto mengutip pemberitahuan itu. (am)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *